Info Kesehatan
Diperbolehkan Komsumsi Gula, Begini Takarannya untuk Ibu Hamil
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, ibu hamil perlu menambah asupan gizi sesuai dengan jumlah yang dianjurkan.
Gula akan diserap dan menuju ke sirkulasi darah dengan cepat. Bila kadar gula darah terlalu tinggi, maka tubuh akan mengalami kesulitan dalam menyeimbangkan kadar gula darah.
Jika keadaan ini terus berlanjut, dapat berujung menjadi penyakit diabetes gestasional atau diabetes dalam kehamilan.
Selain itu konsumsi gula yang berlebihan dapat menyebabkan bayi berukuran besar/makrosomia.
Bayi besar nantinya dapat menyebabkan komplikasi dalam persalinan dan meningkatkan risiko penyakit metabolik di masa kanak-kanak.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula pada pangan olahan dan pangan siap saji.
Baca juga: Hari Ini di NTT, 8 Daerah Diprediksi Terjadi Hujan yang Disertai Petir dan Angin Kencang
Baca juga: Bupati Manggarai Herybertus Tinjau Gedung Los Uji Kendaraan di Kelurahan Tenda
Pemerintah mengimbau konsumsi gula per orang tidak lebih dari empat sendok makan (50g) per hari.(*/Nova)