Info Kesehatan

Diperbolehkan Komsumsi Gula, Begini Takarannya untuk Ibu Hamil

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, ibu hamil perlu menambah asupan gizi sesuai dengan jumlah yang dianjurkan.

Editor: Rosalina Woso
shutterstock
Ilustrasi gula 

Gula akan diserap dan menuju ke sirkulasi darah dengan cepat. Bila kadar gula darah terlalu tinggi, maka tubuh akan mengalami kesulitan dalam menyeimbangkan kadar gula darah.

Jika keadaan ini terus berlanjut, dapat berujung menjadi penyakit diabetes gestasional atau diabetes dalam kehamilan.

Selain itu konsumsi gula yang berlebihan dapat menyebabkan bayi berukuran besar/makrosomia.

Bayi besar nantinya dapat menyebabkan komplikasi dalam persalinan dan meningkatkan risiko penyakit metabolik di masa kanak-kanak.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula pada pangan olahan dan pangan siap saji.

Baca juga: Hari Ini di NTT, 8 Daerah Diprediksi Terjadi Hujan yang Disertai Petir dan Angin Kencang

Baca juga: Bupati Manggarai Herybertus Tinjau Gedung Los Uji Kendaraan di Kelurahan Tenda

Pemerintah mengimbau konsumsi gula per orang tidak lebih dari empat sendok makan (50g) per hari.(*/Nova)

Sumber: Nova
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved