Berita Kupang Terkini
Rutan dan Lapas Kupang Mulai Kembangkan ECO Enzyme, Ini Manfaatnya
Rutan dan Lapas di Kota Kupang, ibukota Provinsi NTT akan mulai mengembangkan Eco Enzyme atau enzim sampah. Pelatihan pengolahan limbah organik menja
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Rutan dan Lapas Kupang Mulai Kembangkan ECO Enzyme
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Rutan dan Lapas di Kota Kupang, ibukota Provinsi NTT akan mulai mengembangkan Eco Enzyme atau enzim sampah.
Pelatihan pengolahan limbah organik menjadi Eco Enzyme itu telah dilakukan di Aula Lapas Kelas IIA Kupang pada Rabu (10/3).
Pelatihan diikuti warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIA Kupang, Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang dan Rutan Kelas IIB Kupang.
Eco Enzyme atau enzim sampah diklaim merupakan cairan serbaguna yang tidak mengandung bahan kimia karena merupakan hasil fermentasi dari sampah organik.
Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan, pelatihan Eco-Enzyme diselenggarakan untuk meningkatkan kreatifitas dan produktifitas narapidana dan tahanan sebagai bagian dari pembinaan keterampilan kemandirian.
Menurut dia, pembuatan Eco Enzyme sangat cocok dilakukan di Lapas atau Rutan, karena sebagian besar sampah yang dihasilkan di tempat itu merupakan sisa dari potongan sayur dan buah-buahan bahan makanan WBP.
Selain itu, cara pembuatan dan bahan yang dibutuhkan juga sangat mudah didapat yakni ampas buah dan sayuran yang dicampur dengan gula baik gula coklat, gula merah atau gula tebu dan air.
Limbah organik tersebut cukup banyak di Lapas/Rutan, sehingga menurutnya dapat mengurangi pencemaran lingkungan akibat sisa sampah.
“Eco Enzym memang sangat cocok untuk diproduksi di dalam Lapas atau Rutan," kata Marciana kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (12/3).
eco-Enzyme,jelas Marciana sangat kaya akan manfaat. Dia dapat menggantikan bahan kimia yang terdapat di dalam cairan pembersih serbaguna, hand sanitizer, sabun, detergen, pengharum ruangan serta dapat digunakan sebagai detoksifikasi racun pada tubuh, obat luka bakar, mencegah sariawan, pembasmi hama, memberikan nutrisi pada tanah hingga mengurangi polusi udara yang menyebabkan menipisnya lapisan ozon.
Dengan pelatihan Eco Enzyme tersebut, kata Marciana, akan dapat meningkatkan kreatifitas dan produktifitas narapidana atau tahanan sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat dengan membawa sebuah pengetahuan baru.
Marciana juga berharap, para narapidana atau tahanan dapat menyebarluaskan dan menularkan ilmu dan pengetahuan itu kepada orang lain di sekitar mereka usai menjalani masa tahanan.
Pihaknya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, Maria Fransisca Djogo yang telah memperkenalkan Eco-Enzyme dan memfasilitasi kegiatan pelatihan tersebut.
Sebelumnya, pegiat Eco Enzyme, Charles Malelak mengatakan, Eco Enzyme hanya dapat diolah dari jenis sampah organik yakni sisa sayur atau buah yang mentah. Proses fermentasinya akan berlangsung 3 bulan. Bulan pertama, akan dihasilkan alkohol, kemudian pada bulan kedua akan menghasilkan cuka dan pada bulan ketiga menghasilkan enzyme.
Baca juga: Sembilan Remaja Asyik Ngamar, Pakai 3 Kamar Hotel, Kepergok Petugas Trantib Kecamatan, Kronologis
Pemanenan Eco Enzyme pada bulan ketiga dilakukan dengan cara menyaring cairan menggunakan kain bersih. Cairan Eco Enzyme akan berwarna kecoklatan dengan aroma asam segar, namun kadang bervariasi dari coklat muda hingga coklat tua bergantung pada jenis sisa buahan/sayuran dan jenis gula yang digunakan. (hh)

Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 di Kabupaten Belu Tinggal 12 Orang, Simak Penjelasannya
Berita Kupang NTT
Berita NTT terbaru
berita kupang hari ini
berita kupang terbaru
Berita Kupang Terkini
POS-KUPANG.COM
Lapas Kupang
Kepala Rutan Kelas IIB Kupang
Emban Tugas, Babinsa Koramil 1604/06 Wujudkan Pemberdayaan Wilayah di Bidang Pertanian, Kegiatannya |
![]() |
---|
Sabato Nenotek Hiasi Kebun Dengan Aneka Tanaman |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Pria 35 Tahun di Kupang Pelaku Pemerkosaan Siswi SMK yang Merupakan Tetangga Korban |
![]() |
---|
Pria 35 Tahun di Kupang Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pelaku Residivis yang Merupakan Tetangga Korban |
![]() |
---|
Nasib Korban Tenggelam di Kali Oesao tak Dapat Tertolong |
![]() |
---|