Berita Viral Terkini

Cara Ini Bikin Penyidik Merinding dan Emosi, Ini Pemicu dan Alasan Ayah Kandung Rudapaksa Anaknya

Cara Ini Bikin Penyidik Merinding dan Emosi, Ini Pemicu dan Alasan Ayah Kandung Rudapaksa Anaknya bapak di Jakarta Utara tega cabuli putri kandung s

Editor: Ferry Ndoen
shutterstock
Ilustrasi 

Cara Ini Bikin Penyidik Merinding dan Emosi, Ini Pemicu dan Alasan Ayah Kandung Rudapaksa Anaknya

POS KUPANG.COM--  - Seorang bapak di Jakarta Utara tega cabuli putri kandung sendiri. Bahkan, pengakuannya sampai buat penyidik merinding dan emosi.

Berikut ulasan selengkapnya. Apa yang dilakukan Djamaludin, seorang bapak berusia 52 tahun sungguh di luar nalar.

Kepada putrinya yang masih berusia 16 tahun, Djamaludin tega melakukan hal tak pantas.

Akibatnya selama setahun, gadis yang kini duduk di bangku SMK berinisial J ini harus menahan penderitaan.

Perbuatan tak pantas itu dilakukan Djalamudin kepada putri kandungnya sejak setahun lalu sejak 2019.

Terakhir, Djamaludin melakukan perbuatan tak terpuji itu 5 hari lalu pada 6 Maret 2021.

Siapapun dibuat emosi mendengar kisah bapak yang cabuli putri kandung tersebut, termasuk seorang penyidik polwan Aiptu Veronica.

Ilustrasi
Ilustrasi (shutterstock)

Akibatnya, bapak cabul ini harus mendekam di tahanan untuk waktu yang lama. Djamaludin ditangkap setelah dilaporkan oleh istri dan anaknya di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Di hadapan polisi, Djamaludin sempat mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

"Saya khilaf,"  ucapnya di depan penyidik dikutip dari Kompas.com.

Kelakuan Djamaludin berhasil bikin penyidik bergidik.

Saat diintrogasi di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, penyidik polwan Aiptu Veronica sampai tak kuasa menahan emosinya.

Mulanya, Djamaludin mendapatkan beberapa pertanyaan terkait pencabulan tersebut.

Pertanyaan yang dilontarkannya seputar apa alasan Djamaludin tega mencabuli J, seberapa sering aksi pencabulan ini terjadi, hingga bagaimana tindakan cabul yang dilakukan Djamaludin terhadap korban.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved