Berita Viral Terkini

Siswi Ini Puaskan Birahi Pelanggan Keroyokan dalam Prostitusi, Gadis Bawah Umur Jadi Sapi Perah ?

Pria berinisial BD diciduk Polda Jatim karena menjual anak di bawah umur untuk melayani birani pria hidung belang. BD adalah warga Gadingrejo,Pasuruan

Editor: Ferry Ndoen
Tribunnews.com
Ilustrasi prostitusi 

POS KUPANG.COM---- Pria berinisial BD diciduk Polda Jatim karena menjual anak di bawah umur untuk melayani birani pria hidung belang.

BD adalah warga Gadingrejo, Pasuruan, yang diciduk anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat patroli cyber di media sosial Twitter.

BD menjalankan bisnis prostitusi karena terinspirasi oleh 'film panas' yang sering ia tonton. Di antara 'amunisi' BD adalah gadis belia, sebut saja Mawar, yang merupakan siswi asal Waru, Sidoarjo.

Mawar dijajakan melalui akun Twitter dengan nama andro92207349.

"Penangkapan bermula dari Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan operasi siber di media sosial,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu, (10/3/2021).

Setelah ada penawaran dari pria hidung belang, BD mematok harga Rp 300 ribu dan melakukan hubungan intim 'keroyokan' bertiga dengan dirinya.

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menguraikan, bahwa tersangka memiliki fantasi lain karena terinspirasi dari video porno.

Baca juga: Intip Yuk Latihan Perdana PSIS Semarang, Ini Titik Fokus Soal Taktikal Defending, Piala Menpora 2021

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

"Dalam pengakuannya, tersangka melibatkan korban berinisial Mawar yang ditawarkannya di Twitter."

"Lalu dilanjutkan dengan WhatsApp untuk transaksi prostitusinya,” ujar AKBP Zulham kepada SURYAMALANG.COM.

Selain itu, BD juga mengaku kepada kliennya bahwa korban M adalah istrinya.

Lalu, tersangka sudah menjalankan transaksinya sebanyak tiga kali.

Kepolisian menyita barang bukti berupa dua buah handphone milik tersangka dan korban.

Baca juga: Kejam Harimau Tak Mangsa Anaknya, Ayah Ini Kok Tega Cabuli PutriKandung Berkali-kali Masih Sekolah

Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Syamsul Arifin)

Pelacur asal Cina di Indonesia yang sedang tertangkap
ilustrasi:

BD, Pasuruan, menjual anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang. (SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin)
Siswi SMP dan SMA Dijadikan Sapi Perah di Rumah Kos Mojokerto

Sebuah rumah kos di Kota Mojokerto menjadi sarang prostitusi yang menyediakan anak di bawah umur untuk melayani birahi pria hidung belang.

Baca juga: Pemain Anyar Persib Maung Bandung, Abdul Aziz Waspadai Tim Ini Saat di Fase Grup Piala Menpora 2021

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved