Rafael Ama Raya Lamabelawa: Penjual Bensin Eceran di Lembata Kini Jadi Pengacara Muda
Sejak kecil hingga masa remajanya, Amran sering terlihat di emperan jalan Kota Lewoleba menjual bensin eceran.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Rafael Ama Raya Lamabelawa: Penjual Bensin Eceran di Lembata Kini Jadi Pengacara Muda
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Nasib orang siapa yang tahu. Ini mungkin ungkapan yang tepat dialamatkan kepada pemuda asli Lembata yakni Rafael Ama Raya Lamabelawa yang kini telah meraih mimpinya menjadi seorang pengacara muda.
Dia biasa disapa dengan nama kecil Amran. Sejak kecil hingga masa remajanya, Amran sering terlihat di emperan jalan Kota Lewoleba menjual bensin eceran.
Rafael Ama Raya Lamabelawa, S.H.,M.H, menempuh pendidikan ilmu hukum di Kota Yogyakarta. Kini Amran diberikan tugas oleh negara sebagai seorang pengacara atau advokat melalui sidang terbuka yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Selasa, 9 Maret 2021 kemarin.
"Amran di usia SMP-nya di kota Lewoleba, sering berjualan bensin di pinggiran jalan bersama rekan sebayanya, setelah menamatkan pendidikan SMP di almamaternya SMP PGRI Swastika Lewoleba, nasib membawanya ke Kota Yogyakarta," ungkap Juprians Lamabelawa, kakak kandung dari Amran, Rabu (10/3/2021).
Di kota pendidikan Yogyakarta, Pengacara muda kelahiran Lembata ini kemudian sempat menyelesaikan jenjang SMA di SMA Santo Thomas Yogyakarta. Amran lalu menempuh pendidikan Ilmu Hukum Strata 1 (S1) dan pendidikan Strata 2 (S2) ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.
Sambil menyelesaikan pendidikan Ilmu hukum, Amran aktif di berbagai organisasi mahasiswa dan aktif magang sebagai volunteers di YLBH SIKAP Yogyakarta.
Setalah lulus studi strata (S2), Amran lalu kembali ke kampung halaman di Lembata pada tahun 2019 dan bergabung dengan LBH SIKAP Lembata untuk melanjutkan tahapan magangnya.
"Tepat di hari selasa tanggal 9 Maret 2021, pengacara muda mantan penjual bensin eceran pinggir jalan ini, diangkat sumpah sebagai Advokat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarya dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Selasa 09 Maret 2021 kemarin," ungkap Juprians yang juga adalah Direktur LBH SIKAP Lembata.
Menurut Juprians, profesi pengacara adalah sebuah profesi mulia yang juga disebut sebagai Oficium nobile. Selain membutuhkan kemampuan ilmu hukum yang mumpuni dari seorang sarjana hukum, seorang pengacara juga harus piawai dan punya nyali dalam mengemban tugas yang diberikan negara melalui UU No. 18 tentang Advokat.
Amran menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses yang telah dia raih tersebut.
Baca juga: Moms, Begini Manfaatnya yang Bisa Didapatkan Jika Anak Terlatih Tidur Sendiri
Baca juga: Sekda Boni: Matim Poin Tertinggi di NTT
Baca juga: Begini Caranya Membersihkan Sisa Telur Mentah yang Tertinggal di Lantai Agar Tidak Bau Amis
"Terima kasih buat semua pihak yang dengan caranya masing-masing telah membantu saya hingga sampai di tahap ini, Saya menyadari tugas dan tanggungjawab ini tidak mudah, apa lagi di tengah ketidakpercayaan kebanyakan masyarakat terhadap atas proses penegakan hukum akhir-akhir ini, semoga semuanya akan berjalan dengan baik," pungkas Amran.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/rafael-ama-raya-lamabelawa-penjual-bensin-eceran-di-lembata-kini-jadi-pengacara.jpg)