Kisruh Partai Demokrat

Kontradiktif dan Membingungkan, Penilaian Kuasa Hukum Demokrat Terhadap Gugatan 7 Penyelanggara KLB 

Kontradiktif dan membingungkan, Penilaian Kuasa Hukum Demokrat Terhadap Gugatan 7 Penyelanggara KLB 

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021). AHY bersama pimpinan DPD Partai Demokrat menyambangi Kemenkumham untuk menyerahkan berkas kepengurusan yang sah sesuai Kongres V Partai Demokrat. Tribunnews/Jeprima 

"Sidang perkara gugatan Parpol antara Marzuki Alie dan AHY akan disidangkan tanggal 23 Maret 2021 hari Selasa, dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021).

Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada mereka. 

Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain gugatan dari Marzuki Ali, PN Jakarta Pusat juga akan menggelar sidang perkara gugatan dari Jhoni Allen Marbun. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Demokrat Nilai Gugatan 7 Penyelanggara KLB Membingungkan , https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/11/kuasa-hukum-demokrat-nilai-gugatan-7-penyelanggara-klb-membingungkan?page=all
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved