Kisruh Partai Demokrat
Kontradiktif dan Membingungkan, Penilaian Kuasa Hukum Demokrat Terhadap Gugatan 7 Penyelanggara KLB
Kontradiktif dan membingungkan, Penilaian Kuasa Hukum Demokrat Terhadap Gugatan 7 Penyelanggara KLB
Kontradiktif dan Membingungkan, Penilaian Kuasa Hukum Demokrat Terhadap Gugatan 7 Penyelanggara KLB
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah menyelanggarakan KLB, 7 kader Demokrat yang dipecat, menggugat DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Mereka adalah Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib dan Jhoni Allen
Menanggapi gugatan itu, Kuasa Hukum DPP Demokrat dalam perkara tersebut, Mehbob mengaku bingung. Pasalnya gugatan tersebut dinilai kontradiktif.
Menurutnya, gugatan tersebut mencerminkan pengakuan mereka atas keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat sekaligus ketidakyakinan mereka atas hasil KLB ilegal yang mereka gelar di Sumatera Utara.
“Dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie dan lain-lain menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 yang sudah disahkan pemerintah, sebagai demisioner. Tapi sekarang kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner, mereka gugat," kata dia, Kamis, (11/3/2021).
Selain itu kebingungan lainnya kata dia, dalam KLB ilegal tersebut, Jhoni Allen Cs sudah menyatakan pemecatan mereka oleh partai tidak berlaku.
Namun mereka masih memasukan gugatan pemecatan.
“Gugatan Jhoni Allen dkk ini menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan Pemerintah.” kata dia.
Sebelumnya Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono membenarkan adanya gugatan dari enam kader Partai Demokrat terkait keputusan pemecatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perkara gugatan tersebut akan disidangkan pada Selasa (23/3/2021).
Diketahui, gugatan itu didaftarkan pada Senin (8/3/2021) dan teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Enam kader yang mengajukan gugatan tersebut yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Adapun pihak yang digugat ada tiga orang.
Selain AHY sebagai ketua umum, ada Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.