Kisruh Partai Demokrat

Kontradiktif dan Membingungkan, Penilaian Kuasa Hukum Demokrat Terhadap Gugatan 7 Penyelanggara KLB 

Kontradiktif dan membingungkan, Penilaian Kuasa Hukum Demokrat Terhadap Gugatan 7 Penyelanggara KLB 

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021). AHY bersama pimpinan DPD Partai Demokrat menyambangi Kemenkumham untuk menyerahkan berkas kepengurusan yang sah sesuai Kongres V Partai Demokrat. Tribunnews/Jeprima 

Kontradiktif dan Membingungkan, Penilaian Kuasa Hukum Demokrat Terhadap Gugatan 7 Penyelanggara KLB 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah menyelanggarakan KLB, 7 kader Demokrat yang dipecat, menggugat DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Mereka adalah Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib dan Jhoni Allen 

Menanggapi gugatan itu, Kuasa Hukum DPP Demokrat dalam perkara tersebut,  Mehbob mengaku bingung.  Pasalnya gugatan tersebut dinilai kontradiktif. 

Menurutnya, gugatan tersebut mencerminkan pengakuan mereka atas keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat sekaligus ketidakyakinan mereka atas hasil KLB ilegal yang mereka gelar di Sumatera Utara.

 “Dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie dan lain-lain menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 yang sudah disahkan pemerintah, sebagai demisioner. Tapi sekarang kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner, mereka gugat," kata dia, Kamis, (11/3/2021).

Selain itu kebingungan lainnya kata dia, dalam KLB ilegal tersebut, Jhoni Allen Cs  sudah menyatakan pemecatan mereka oleh partai  tidak berlaku.

Namun mereka masih memasukan gugatan pemecatan.

“Gugatan Jhoni Allen dkk ini menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan Pemerintah.” kata dia.

Sebelumnya Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono membenarkan adanya gugatan dari enam kader Partai Demokrat terkait keputusan pemecatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sidang perkara gugatan tersebut akan disidangkan pada Selasa (23/3/2021). 

Diketahui, gugatan itu didaftarkan pada Senin (8/3/2021) dan teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. 

Enam kader yang mengajukan gugatan tersebut yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Adapun pihak yang digugat ada tiga orang.

Selain AHY sebagai ketua umum, ada Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved