Berita Viral Terkini
Buruh Pabrik Rayu 3 Kakak Beradik Berhubungan Intim Selama 7 Tahun? Modus Ini yang BikinKetagihan?
Buruh Pabrik Rayu 3 Kakak Beradik Berhubungan Intim Selama 7 Tahun, Modus Ini yang Bikin Ketagihan ? Sartono (40) sangat keterlaluan. Warga Kecamata
Buruh Pabrik Rayu 3 Kakak Beradik Berhubungan Intim Selama 7 Tahun, Modus Ini yang Bikin Ketagihan ?
POS KUPANG.COM--- - Kelakuan Sartono (40) sangat keterlaluan. Warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang Banten ini merayu gadis belia untuk melayani nafsunya.
Parahnya, tiga kakak beradik jadi korban Sartono selama tujuh tahun. Aksi Sartono yang berjalan mulus membuat buruh pabrik ini semakin ketagihan.
Sejak 2010 sampai 2017, Sartono menggilir satu persatu kakak beradik itu dengan beragam iming-iming. Korban mau diajak berhubungan intim setelah dijanjikan akan diberikan uang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma kepada Kompas.com, Selasa (9/3/2021) mengungkapkan, pelaku bukanlah seorang duda atau perjaka.
Baca juga: Begini Kondisi Terkini Marc Marquez, Sempat Kesulitan Mandi dan Buka Pintu, Siap Tampil MotoGP ?

Bedasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Sartono sudah mempunyai istri dan tiga orang anak. "Di sini (Serang) tersangka ini tidak mempunyai keluarga, karena tersangka tadinya Pemalang," kata David.
Menurut polisi, motif pelaku menyetubuhi tiga kakak beradik ini hanya ingin melampiaskan hawa nafsunya. "Korbannya ada tiga, tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 4 Maret 2021 kemarin," kata AKP David Adhi Kusuma.
AKP David menambahkan, keseharian pelaku bekerja sebagai seorang buruh pabrik. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban uang.

Setiap beraksi pelaku selalu memastikan terlebih dahulu jika rumah korban dalam kondisi sepi. Pelaku kemudian menyelinap masuk ke dalam rumah saat ayah dan ibu korban sedang pergi bekerja.
Korban dan pelaku merupakan orang yang saling mengenal.
Sehingga, pelaku secara mudah masuk ke dalam rumah korban saat orang tua mereka tak ada di rumah. Setelah berada di dalam rumah, pelaku kemudian menarik tangan korban dengan paksa lalu dirudapaksa dengan janji akan diberikan uang.
"Ada juga dengan cara mengiming-imingi uang. Pelaku berhasil merudapaksa ketiga korban dalam waktu yang berbeda," ujar David.
Pelaku yang sudah mempunyai istri dan tiga orang anak itu motifnya ingin melampiaskan hawa nafsunya.
Akibat perbuatannya, Sartono kini sudah mendekam di tahanan dan dikenakan Pasal 81 (1), (2) Jo pasal 82 (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Saat Ibu Kerja Banting Tulang, Bapak Malah Paksa Anak Kandung Jadi Budak Pemuas Nafsu ? Biadab Info

Kejadian nyaris sama menimpa kakak beradik di Banyumas.