Berita NTT Terkini
Berkas Perkara Mantan Bupati Manggarai Barat Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, akhirnya ditahan penyidik tindak pidana korupsi ( Tipikor) Kejati NTT

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, akhirnya ditahan penyidik tindak pidana korupsi ( Tipikor) Kejati NTT, Rabu (10/3/2021) siang.
Mantan Bupati Manggarai Barat dua periode ini ditahan dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp. 1, 3 triliun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Bambang Dwi mengatakan, setelah ditahan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT, penyidik Kejati NTT saat itu juga melakukan pelimpahan tahap II berkas perkara.
Baca juga: Ini Penjelasan Kepala Desa Baumata Timur Soal Penutupan Jalan Menuju Bendungan Manikin
Menurut Bambang, pelimpahan tahap II dari tangan penyidik Tipidsus Kejati NTT ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat itu, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara Kejati NTT.
"Setelah jaksa peneliti memeriksa berkas dan dinyatakan lengkap atau P-21," kata Bambang.
Baca juga: OJK NTT Gelar Pertemuan Tri Wulan: Robert Dorong Gairah Pelaku Usaha
Ia mengatakan mantan Bupati Manggarai Barat ini akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kupang sambil menunggu jaksa penuntut umum menyusun dakwaan.
"Kita upayakan berkas perkaranya segera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang," tandasnya.
Terpisah, Mel Ndaomanu selaku tim kuasa hukum tersangka berharap berkas perkara mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dulla segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Sebelumnya, kuasa hukum Dula, Frans Tulung mengatakan pihaknya akan siap mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan bupati dua periode itu.
Menurut dia, alasan pengajuan penangguhan penahanan itu lantaran kliennya masih dalam tahap pemulihan setelah dinyatakan positif covid-19.
"Besok kita ajukan penangguhan penahanan. Bahwa nanti dikabulkan atau tidak ya, tergantung penyidik. Beliau belum fit betul. Pengaruh stress dan segala macam, belum stabil," katanya.
Ia mengatakan, sebagai kuasa hukum, pihaknya hanya menjalani fungsi normatif dengan melakukan tindakan yang profesional.
"Sekarang beliau sudah ditahan, ya kita ikuti saja. Kalau bisa prosesnya dipercepat agar segera ada kepastian hukum," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)