Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Tutup Akses Jalan ke Proyek Bendungan Manikin

Warga kecewa lantaran uang ganti rugi lahan untuk pembangunan proyek nasional itu hingga kini belum terealisasi. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Warga Desa Baumata Timur, Kabupaten Kupang menutup akses masuk ke proyek pembangunan Bendungan Manikin 

Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Tutup Akses Jalan ke Proyek Bendungan Manikin

POS-KUPANG.COM| KUPANG-- Pembangunan bendungan Manikin di Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT kini menuai polemik. Warga di wilayah itu menutup akses masuk ke lokasi proyek, Selasa (9/3/2021).

Warga kecewa lantaran uang ganti rugi lahan untuk pembangunan proyek nasional itu hingga kini belum terealisasi. 

Kepala Desa Baumata Timur, Melki Sedek mengatakan penutupan jalan itu atas inisiatif masyarakat. Pasalnya, sejauh ini proses pendekatan instansi terkait dengan masyarakat tidak berjalan dengan baik.

Selama ini, masyarakat sangat membutuhkan penjelasan dari PPK pengadaan tanah. Namun, hingga kini tidak ada informasi soal waktu ganti rugi lahan dari pihak yang bertanggungjawab. 

"Koordinasi dari pihak PPK harus terus berjalan, sehingga hak masyarakat bisa terealisasikan. Itu yang diharapkan masyarakat," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Juru bicara masyarakat Desa Baumata Timur, Daniel Baitanu mengatakan masyarakat sangat mendukung program nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Namun, tidak boleh mengabaikan hak masyarakat setempat. Salah satunya, persoalan hak-hak warga terkait pembebasan lahan.

Menurut dia, PPK pengadaan lahan sampai saat ini belum menindaklanjuti proses apresal. Padahal, pihak pertanahan telah melakukan pengukuran dan pendataan terhadap luas lahan dan jumlah aset yang ada di wilayah terdampak di desa Baumata Timur.

"Kurangnya komunikasi antara pihak terkait dengan masyarakat, sehingga masyarakat melakukan tindakan ini untuk mendapatkan kejelasan. Sudah lama masyarakat menunggu," katanya.

Sementara itu, PPK pengadaan tanah BWS NT II, Benny Malelak mengaku setelah menerima laporan adanya pemblokiran jalan oleh warga, pihaknya langsung ke lokasi guna berdialog dengan warga setempat. 

Ia menjelaskan, tahapan-tahapan pelaksanaan pengadaan tanah sampai hari ini tetap berjalan dan berproses oleh BPN terhadap enam desa. Dari enam desa, lanjut dia, masih terkendala dua desa yang belum dilakukan tata batas yaitu Desa Kuaklalo dan Desa Oeletsala.

"Rencananya besok kami akan melakukan tata batas dan akan melakukan musyawarah bersama warga di dua desa itu. Kita akan dialog terkait pelaksanaan tata batas," katanya. 

Menurut dia, setelah berdiskusi dengan warga, tahapan selanjutnya akan disampaikan ke BPN untuk melakukan inventarisasi lanjutan terhadap dua desa tersebut.

"Setelah itu dilakukan, maka hasil peta bidang kami terima dan kami usulkan untuk dilakukan lelang apresal. Karena kemarin sudah ujung tahun anggaran sehingga kita tunda proses ke tahun ini," jelasnya.

Ia juga mengaku jika semua lahan warga yang terdampak sudah didata dan sudah iventarisasi indentifikasi luas dan tanam tumbuhnya oleh BPN.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved