Jaksa Geledah RSUD Kefamenanu
Jaksa Geledah RSUD Kefamenanu, Tim Penyidik Kejari TTU Amankan Beberapa Barang Bukti
Tim penyidik Kejaksaan Negeri TTU mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen yang diduga berkaitan erat dengan kasus tindak pidana koru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Tim penyidik Kejaksaan Negeri TTU mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen yang diduga berkaitan erat dengan kasus tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU tahun 2015.
Disaksikan POS-KUPANG.COM, Rabu, 10/03/2021, tampak penggeledahan barang bukti itu dipimpin Kajari TTU, bersama Kasi Pidum, Santy Efraim, S. H., M. H, dan Plt, Kasi intel Benfrid C. Foeh, Kasi Barang Bukti Kejari TTU, Rezza Faundra Afandi dan beberapa jaksa lainnya.
Barang bukti berupa dokumen yang dinilai penting untuk pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2015 diamankan di dalam koper berukuran besar warna hitam yang dibawa aparat Kejaksaan Negeri TTU.
Terlihat, tim penyidik juga bergegas ke sebuah ruangan yang terletak di salah satu sisi RSUD Kefamenanu dan melakukan pemeriksaan terhadap Refrigerator di ruangan tersebut.
Diberitakan sebelumnya; Direktris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, dr. Theresia A. J. Mulowato enggan berkomentar lebih jauh terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri TTU.
Kepada POS-KUPANG.COM, dr. Theresia A. J. Mulowato mengatakan, dirinya kooperatif mempersilahkan tim penyidik melakukan penggeledahan di RSUD Kefamenanu.
Ia menambahkan, dirinya tidak mengetahui terkait kasus tersebut. Pasalnya saat itu dirinya belum menjabat sebagai Dikretris RSUD Kefamenanu.
"Saat itu saya belum menjabat, sebagai direktris RSUD Kefamenanu," ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya: Tim Penyidik Kejari TTU yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H, melakukan penggeledahan di RSUD Kefamenanu.
Penggeledahan ini dilaksanakan karena buntut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan RSUD Kefamenanu tahun 2015.
Tampak tim penyidik kejaksaan yang dipimpin langsung oleh Kajari TTU tiba di RSUD Kefamenanu, Direktris rumah sakit tersebut, Theresia A. J. Mulowato tidak berada di tempat.
Menurut informasi yang disampaikan beberapa petugas di RSUD Kefamenanu bahwa, Direktris RSUD Kefamenanu sedang berada di lantai II Kantor Bupati TTU.
Beberapa saat setelah dilakukan penggeledahan Direktris Rumah Sakit akhirnya tiba di RSUD dan langsung menuju ke Ruangan Subag Perencanaan dan Keuangan menemui para penyidik.
Diberitakan Sebelumnya; Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.