Berita Lembata Terkini

Ada Kepastian, Buruh Pelabuhan Lewoleba Audiens dengan DPRD Lembata 22 Maret Mendatang

Buruh yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di kota Lewoleba, akhirnya mendapat kepastian terkait jadwal audiens dengan lembaga D

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Kantor Bupati Lembata 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Buruh yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di kota Lewoleba, akhirnya mendapat kepastian terkait jadwal audiens dengan lembaga DPRD Lembata.

Audiens ini dilakukan untuk membahas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Informasi ini disampaikan Ketua TKBM Lembata, Hendrikus Buran, Rabu (10/03/21) di gedung DPRD Lembata usai melakukan koordinasi dengan sekretariat dewan.

“Kami datang untuk pastikan dan sesuai jadwal Badan Musyawarah, kita akan audiens dengan dewan tanggal tanggal 22 Maret 2021 mendatang”, jelas pria yang akrab disapa Jacky itu.

Walau demikian, dijelaskan Jacky bahwa surat resmi dari lembaga belum diterima pihaknya sehingga Dia berharap surat tersebut segera dikeluarkan Pimpinan DPRD Lembata.

“Jika suratnya tidak segera dikeluarkan maka yang pasti kita tetap datang ke kantor DPRD. Kami sekitar 20 orang," tegasnya.

Sementara itu, Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Lembata, Thomas Tipdes membenarkan bahwa audiens dengan TKBM Lembata telah dijadwalkan tanggal 22 Maret mendatang.

“Sudah ada dalam Banmus dan jadwalnya tanggal 22 Maret. Tadi mereka sudah ketemu saya di ruangan dan suratnya juga sudah ada," ujar Thomas kepada wartawan usai berkoordinasi dengan pihak buruh.

Baca juga: Jaksa Geledah RSUD Kefamenanu, Tim Penyidik Kejari TTU Amankan Beberapa Barang Bukti

Sebagai informasi, para buruh TKBM dan sejumlah pengusaha jasa di pelabuhan Lewoleba menolak pemberlakuan Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha karena mengalami kenaikan cukup besar dan dianggap sangat memberatkan para buruh dan pengusaha.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Timor Tengah Utara Geledah RSUD Kefamenanu 

Selain retribusi masuk pelabuhan yang mengalami kenaikan lebih dari 100%, sewa gedung milik Pemda yang selama ini dijadikan kantor TKBM pun mengalami kenaikan sangat signifikan. Dari 3,5 juta rupiah per tahun, menjadi 12 juta per bulan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sembuh dari Covid-19, Mantan Bupati Manggarai Barat Ditahan

Kantor Bupati Lembata
Kantor Bupati Lembata (POS-KUPANG.COM/RICARDUS WAWO)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved