Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Beri Pembinaan Kepada PA Bajawa
dalam penyelesaian perkara di pengadilan harus dilaksanakan secara cepat, tepat dan bermanfaat.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
"Sampaikan kepada keluarga agar tidak perlu khawatir. Dan yang terpenting selalu berbahagia dan perbanyak kegiatan positif agar tidak merasa stress karena jauh dari keluarga dan kampong halaman," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Sisva juga memberikan pembinaan kepada para Hakim PA Bajawa. KPTA Kupang menyampaikan harapannya kepada para hakim, semoga bisa untuk terus mengukir prestasi bagi PA Bajawa khususnya dan PTA Kupang umumnya.
Diketahui, kata Sisva, PA Bajawa merupakan PA Kelas II yang perkaranya tidak sebanyak dan seberagam dengan PA yang ada di Jawa. Namun, manfaatkanlah waktu dan kesempatan untuk terus belajar. Matangkan keilmuan yang dimiliki dengan terus melakukan penggalian keilmuan.
Perbanyak membaca buku, khususnya buku hukum acara baik yang dikarang oleh siapapun. Agar jangan sampai terjadi kesalahan dalam melaksanakan tugas sebagai hakim.
'Perlu diingat, bahwa tugas hakim tidak hanya masuk ruang sidang, panggil pihak masuk lalu bersidang. Namun masih banyak lagi tugas seorang hakim. Mulai dari diterimanya berkas perkara, seorang hakim harus membaca surat gugatan/permohonan. Harus dipahami apa yang diminta oleh penggugat/pemohon. Jika perlu, maka buatlah catatan untuk masing-masing perkara yang akan ditangani. Setelah menerima berkas dan membaca serta mempelajarinya, Ketua Majelis harus segera membuat Penetapan Hari Sidang. Dan jika terdapat perkara tabayyun atau perkara yang pihaknya berada di luar wilayah yurisdiksi PA Bajawa, selalu pedomani Surat Edaran Mahkamah Agung (baca: SEMA) Nomor 6 Tahun 2014," terangnya.
Dengan mempedomani SEMA tersebut, perkara yang pihaknya berada di wilayah yurisdiksi PA Bajawa akan mempersingkat waktu tundaan sidang.
Sisva juga mengingatkan pesan yang disampaikan oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. terkait hukum acara. Hukum formil diibaratkan dengan rel kereta api, dalam penerapan hukum acara tidak boleh main-main dan juga harus dilaksanakan secara tepat.
KPTA Kupang juga menyampaikan pesan yang selalu ditekankan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H, M.H. bahwa dalam penyelesaian perkara di pengadilan harus dilaksanakan secara cepat, tepat dan bermanfaat.
Terkait pandemi covid-19, KPTA Kupang menyampaikan pembinaan kepada seluruh yang hadir di ruang sidang PA Bajawa. Bahwa, covid-19 belum berakhir sampai saat ini meskipun telah berjalan 1 (satu) tahun lamanya. Bahkan, secara nasional masih menyimpan kasus-kasus baru orang yang terinfeksi virus.
“Untuk itu, tetap jaga diri dan terapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Jangan lupa pakai masker dengan baik dan benar meskipun di ruang kerja. Kita tidak tahu dimana kita bisa tertular, siapa yang menularkan. Apakah kita yang menulari orang lain ataukah orang lain yang menularkan virus covid-19 ini kepada kita," pesannya.
Pengadilan Tinggi Agama Kupang saat ini telah mengajukan permohonan untuk pemberian vaksin kepada warga peradilan agama yang ada di wilayah NTT. Namun, nampaknya masih harus bersabar karena belum ada jawaban dari dinas kesehatan. Karena realitanya, memang saat ini masih menunggu antrian dengan instansi-instansi yang lain.
Menutup pembinaannya, KPTA Kupang menyampaikan agar seluruh warga Pengadilan Agama Bajawa khususnya mampu untuk bersaing dengan PA yang lain. Jangan pesimis meskipun saat ini menempati kantor sewa, harus tetap semangat menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
• Buka Musrenbang RKPD Tahun 2022, Bupati Andreas Tegaskan Utamakan Kegiatan Prioritas
• Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap Seorang Wanita di TTU, Dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP
"Meskipun menempati gedung sewa, predikat Zona Integritas WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) masih dapat diraih asalkan mau sungguh-sungguh, melakukan penataan kantor agar selalu terjadi kebersihan, kerapian dan keindahannya," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)