Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap Seorang Wanita di TTU, Dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP

fakta yang diperoleh dengan berdasarkan pada keterangan korban, dirinya dan  tersangka telah berulangkali terjebak hubungan suami-isteri.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
 POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasi Pidum Kejari TTU, Santy Efraim, S. H., M. H, Senin, 08/03/2021. 

Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap Seorang Wanita di TTU, Dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-- Kasi Pidum Kejari TTU, Santy Efraim, SH., M. H, menjelaskan, tersangka Le Ray dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dalam kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap BWA (38).

 "Kemarin Polres TTU sudah mengirimkan SPDP kepada kami, dengan penetapan tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP," ujar Santy, saat ditemui POS-KUPANG.COM, Senin, 08/03/2021.

Masih berdasarkan pada SPDP tersebut, Santy menuturkan, Polres TTU dalam pengembangan kasus ini merujuk pada Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan. Tetapi tidak memenuhi unsur pasal tersebut.

Pasalnya, fakta yang diperoleh dengan berdasarkan pada keterangan korban, dirinya dan  tersangka telah berulangkali terjebak hubungan suami-isteri.

"Menurut keterangan korban, mereka sudah melakukan hubungan suami-isteri berulangkali," ungkapnya.

Lebih lanjut Santy menjelaskan, jika dilihat dari keterangan korban, pasal 289 KUHP tidak memenuhi unsur. Karena pencabulan dan pemerkosaan (seperti meraba bagian tubuh sensitif korban)  adalah perbuatan yang tidak mau diterima oleh korban.

Sedangkan menurut pengakuan korban, tersangka dan korban telah berulangkali melakukan hubungan suami-isteri. Dengan demikian, beberapa pasal yang disangkakan kepada pelaku gugur dengan sendirinya.

Ia menambahkan, tersangka Le Ray dijerat hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. 

Simak Peruntungan Shio Hari Ini Selasa 9 Maret 2021, Shio Ini yang Bakal Beruntung

Untuk sementara Kejari TTU, melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari untuk perampungan pendakwaan sebagai persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved