KABAR TERBARU Soal Kudeta di Partai Demokrat, Mahfud MD Sebut: Pengurus Sah Itu AHY, Bukan Moeldoko
Partai Demokrat terbelah. ironisnya, yang membelah Partai Demokrat adalah pihak eksternal dan kader yang telah dipecat dari partai tersebut.
KABAR TERBARU Soal Kudeta di Partai Demokrat, Mahfud MD Sebut: Pengurus Sah Itu AHY, Bukan Moeldoko
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tak bisa disangkal kalau gejolak politik di Partai Demokrat yang berujung pada kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, masih menjadi pergunjingan publik.
Publik bingung lantaran Partai Demokrat terbelah. ironisnya, yang membelah Partai Demokrat adalah pihak eksternal dan kader yang telah dipecat dari partai tersebut.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjadi sosok yang selalu disoroti, lantaran figur yang berada di dekat Presiden itu dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Dipilihnya Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat, sudah diduga sebelumnya. Sebab pada Februari 2021, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengumumkan bahwa orang dekat di Istana Negara akan melakukan kudeta terhadap kepemimpinan di partai tersebut.
Dan, belum genap sebulan, isu itu terbukti. Melalui KLB di Deli Serdang, Moeldoko dinyatakan sebagai figur yang dipilih secara aklamasi untuk menakhodai Demokrat ke depan.
Terhadap masalah tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara.
Mahfud mengatakan, pengurus resmi Partai Demokrat masih dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Putra dari Susilo Bambang Yudhoyono.
"Pengurus yang resmi di kantor pemerintah itu AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Itu yang sampai sekarang ada (terdaftar di Kemekumham)," kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam di Jakarta, Sabtu (6/3/2021).
Mahfud juga mengatakan, pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan Partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang yang menobatkan Moeldoko sebagai ketua umum.
Bahkan Mahfud juga menyebutkan bahwa pemerintah menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat karena bila KLB, mestinya ada pemberitahuan resmi kepada pemerintah.
"Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, kondisinya akan berbeda kalau nanti kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu.
"Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deliserdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah. Nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," tutur Mahfud.
Menurut Mahfud, jikalau ada masalah internal partai maka pemerintah tentunya akan dihadapkan pada keputusan sulit untuk bersikap.