Opini Pos Kupang
Kota Toleran Dengan Toleransi Yang Benar
JEFRI Terima Penghargaan kota toleran", judul sebuah berita kecil pada halaman satu PK (26/2/2021). Berita tersebut diberi ratser
Oleh: JB Kleden, ASN Kementerian Agama Kota Kupang
POS-KUPANG.COM - "JEFRI Terima Penghargaan kota toleran", judul sebuah berita kecil pada halaman satu PK (26/2/2021). Berita tersebut diberi ratser.
Sebagai orang yang pernah berkecimpung dalam penerbitan koran, memahami memberikan ratser pada sebuah berita, bukan sekadar variasi design pemanis halaman, tetapi sengaja dilakukan untuk mengarahkan mata pembaca kepada berita tersebut.
Ia memang terlampau kecil untuk menjadi head line namun sayang dilewatkan begitu saja. Karena itu tidak selalu ada ratser berita pada setiap edisi.
• 150 Vial Vaksin Covid-19 Tiba di Waingapu Sumba Timur
Siapa yang tidak tertarik mendengar Kota Kupang merupakan satu dari 10 kota toleran di Indonesia? Ini prestasi kemanusiaan yang membanggakan di tengah carut marut wajah bangsa yang terluka oleh berbagai perilaku intoleran.
Kota Kupang patut bergembira, NTT musti berbangga dan Indonesia wajib bersuka. Warga kita bukan penyumbang perilaku intoleran. Apalagi penghargaan tersebut dilakukan SETARA Institut melalui penelitian dan kajian mendalam atas seluruh kota di Indonesia dengan indikator survei yang jelas, kredibel dan terukur.
Indikator tersebut meliputi regulasi pemerintah kota termasuk RPJMD, tindakan pemerintah, regulasi sosial, demograsi agama, juga sub-sub indicator seperti isu gender, inklusi dan partisipasi masyarakat sipil. Jadi penghargaan Kota Toleran tidak dimaknai secara sempit pada toleransi beragama.
• Vaksin COVID-19 Tahap Dua Untuk Pekerja Publik Tiba di Lembata
Betapapun demikian toleransi beragama sering menjadi persoalan besar di negeri ini terutama toleransi bagi pembangunan rumah ibadat. Karena itu wajar SETARA Institut menyebutkan salah satu pertimbangan yang mendukung Kota Kupang meraih IKT 2020 adalah terobosan Pemkot Kupang yang berani mengeluarkan produk hukum yang kondusif dalam pembangunan rumah ibadat. Produk hukum dimaksud adalah Peraturan Walikota Kupang Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadat Di Kota Kupang.
Perwali yang lahir atas dukungan dan kerja keras FKUB Kota Kupang ini, memang merupakan terobosan penting dalam menerjemahkan PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 berkenaan dengan kewajiban Pemda memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat bagi warga yang tidak memenuhi syarat formal.
Walikota Kupang Jefri Riwu Kore sendiri menegaskan Perwali tersebut sungguh merupakan terobosan baru agar semua warga masyarakat beribadat dengan baik.
"Sesuatu yang terbaru, yang kami buat di Kota Kupang adalah bagaimana memastikan semua umat beragama dapat memiliki hak yang sama, yaitu beribadat dengan leluasa dan nyaman," katanya saat menerima penghargaan ITK 2020.
Satu dua catatan penting saja sebagai marginalia atas prestasi ini. Perwali Kota Kupang tersebut, akan sungguh berdaya guna, jika ia juga berkontribusi pada penguatan aspek keadaban toleransi dan bukan sekadar prestasi aksi nalar membangun kekompakan dengan Lembaga agama untuk kovesi sosial politik kekuasaan.
Sebab jika hanya sekadar aksi prestasi nalar tanpa penguatan keadaban, maka toleransi yang terbangun tidak lebih dari sekadar matematika hubungan yang bersifat mekanis dan cenderung didasarkan atas belas kasihan dan pertimbangan pragmatis.
Dalam pertimbangan belas kasihan, bersikap toleran artinya membiarkan dan memberikan kelonggaran terhadap orang untuk melaksanakan kewajibannya.
Kita memberikan kelonggaran dalam batas-batas yang sudah ditentukan untuk dilakukan, walaupun sebenarnya tidak boleh. Toleransi tidak lebih dari ungkapan kebaikan hati yang bersedia bertindak di luar ketentuan demi kebaikan orang lain.
Orang dianggap toleran karena melakukan apa yang tidak harus dia lakukan. Sedangkan orang yang berpegang teguh pada aturan dan tidak memberikan pengertian apapun bagi yang melanggar aturan, disebut intoleran.
Dalam pertimbangan pragmatis, kita menerima dan membiarkan sesuatu ada, selama kita tidak berdaya meniadakan atau mengubahnya. Sesuatu itu semestinya tidak boleh ada. Selama kita tidak berdaya meniadakannya, kita mentolerirnya. Supaya kita sendiri tidak dirugikan.
Jika diterapkan dalam kaitan dengan pembangunan rumah ibadat, toleran di sini berarti sikap dermawan yang ditunjukkan satu masyarakat agama, yang memperkenankan kehadiran agama-agama lain, walaupun sebenarnya kehadiran mereka menyalahi pandangan dasar agamanya sendiri.
Kehadiran agama-agama lain ada dalam batas toleransi, dan hanya sejauh itu mereka diterima. Juga karena kita tak mampu menolaknya karena hukum, politik, atau alasan faktual lainnya.
Tuntutan yang semakin besar untuk membentuk komunitas perjuangan, menunjukkan bahwa kita tidak dapat lagi mempertahankan toleransi seperti di atas. Toleransi dalam sebuah kebersamaan perjuangan tidak dapat lagi didasarkan hanya pada kebaikan agama kita yang membiarkan kehadiran agama lain dalam batas yang bisa ditolerirnya. Juga tidak dapat dibangun di atas basis keterpaksaan karena kita tidak berdaya meniadakannya.
Kalau dideskripsikan secara positif, toleransi yang benar adalah suasana di mana orang saling memahami dan sanggup menyelesaikan perbedaan pendapat secara damai.
Toleransi dalam arti ini hanya dapat terwujud di dalam kebebasan. Kebebasan merupakan syarat mutlak bagi toleransi.
Tanpa kebebasan beragama, toleransi antarumat beragama yang diciptakan tidak lebih dari sekadar kehidupan berdampingan yang dipaksakan. Toleransi hidup umat beragama yang langgeng dan bermutu menuntut pengakuan dan jaminan kebebasan beragama.
Membangun struktur dan menciptakan perangkat hukum penting, tetapi juga musti dilandasi pemahaman demokratis dan gagasan teologis yang kuat dari masing-masing agama. Pemerintah memberikan perspektif demokrasi, agama-agama memberikan basis teologis.
Dengan demikian, peran yang dirasa terlampau dominan dari negara dalam urusan kehidupan beragama, sebenarnya bukan hanya merupakan kesalahan negara, melainkan juga menjadi tanggungjawab agama-agama.
Betapa sering kita menemukan kecenderungan agama-agama memperkuat argumentasi pragmatis pemerintah, tanpa sungguh-sungguh melaksanakan tugas internalnya yang memang sulit, yakni membangun dan mempromosikan gagasan teologis mengenai kebebasan beragama.
Akibatnya, ketika peran negara yang dominan mulai disoroti dan melemah, kita menemukan bahwa toleransi kita tidak dibangun di atas dasar esensial yang kokoh. Sebab itu, kalau kita menghadapi ancaman karena sejumlah aksi intoleran atas nama agama, hal itu tidak hanya menunjukkan kegagalan negara, tetapi juga masalah agama-agama itu sendiri.
Kedewasaan umat beragama dalam menghayati toleransi menjadi semakin jelas dan patut dibanggakan, apabila agama-agama tidak selalu bersandar pada pemerintah untuk mengurus sikap keagamaan yang mesti diambil umatnya.
Ini tidak berarti bahwa pemerintah sama sekali bebas dari tanggungjawab atas kehidupan agama warganya.
Tugas pemerintah dalam hal ini adalah menciptakan suasana, sistem dan fasilitasi agar kesadaran dan kebiasaan saling menghargai di antara para warga yang berbeda keyakinan, semakin ditingkatkan.
Namun, pemerintah tidak memiliki hak untuk membatasi apa yang normatif dalam agama-agama. Hal yang terakhir ini mesti menjadi urusan agama masing-masing.
Apabila agama-agama menyadari bahwa melampaui perbedaan di antara mereka ternyata ada kesadaran dan perilaku yang oleh semua agama dinilai menyimpang, maka mereka berhak dan berkewajiban untuk menyampaikannya kepada umatnya. Dan menyerukan seruannya profetiknya.
Kita bergembiran kota kita merupakan kota yang toleran. Indikatornya dominannya memang pada tataran normatif undang-undang. Kebanggaan kita akan menjadi lebih hidup jika seluruh warganya memiliki toleransi yang benar.
Toleransi yang benar bukan lahir karena kita hidup bertetangga tetapi ada dalam visi tua nenek moyang kita, kebudayaan-kebudayaan kita bahwa kita semua bersaudara. Orang Kupang bilang k'tong semua basodara.
K'tong Semua Basodara artinya ada keharusan berbagi, kewajiban peduli dan perasaan saling memiliki dan bertanggungjawab atas saudara kita dan lingkungan hidup kita.
Dan ini tidak hanya menyisir soal rumah ibadah, tetapi juga sampai menyoal perasaan kehidupan asasi manusia warga yang terusik oleh ketidak-adilan, derita kemiskinan, degradasi lingkungan dan berbagai keterancaman sosial akibat penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/perihal-status-honorer-lolos-pppk.jpg)