Kejari TTU Gelar Perkara Tahap II Kasus Penganiayaan oleh Tersangka Le Ray

tersangka Le Ray merupakan warga Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu. Tersangka diketahui melakukan penganiayaan

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
 POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Kasi Pidum Kejari TTU, Santy Efraim, SH, MH saat menginterogasi  tersangka Le Ray, Senin, 08/03/2021. 

Kejari TTU Gelar Perkara Tahap II Kasus Penganiayaan oleh Tersangka Le Ray

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara gelar perkara tahap II kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Le Ray kepada korban berinisial BWA (32), warga Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Diinformasikan, tersangka Le Ray merupakan warga Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu. Tersangka diketahui melakukan penganiayaan terhadap korban BWA dan kemudian dilaporkan ke Polres TTU.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan  itu terjadi lantaran pelaku cemburu karena korban berteman dengan Frids, salah satu pengelola akun Suluh Desa. 

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami bengkak pada wajah, luka di kepala dan mulut, serta luka bakar dan lebam di sekujur tubuhnya. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres TTU untuk diproses secara hukum.

Disaksikan POS-KUPANG.COM, Senin, 08/03/2021, tampak tersangka Le Ray dijejal pertanyaan seputar aksi penganiayaan kepada korban, BWA oleh Kasi Pidum Kejari TTU, Santy Efraim, SH, MH.

Masjid Swadaya Keluarga Besar Lanal Maumere Diresmikan

Yusak Sebut Ada Oknum Yang Mengatas namakan DPC PD TTS Hadiri KLB 

Tersangka dikawal ketat oleh aparat Polres TTU dan aparat kejaksaan saat menjalani pemeriksaan tahap II di Kejari TTU, (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved