Hari Perempuan Internasional, Rambu Ajak Elit Politik Tanggalkan Kepentingan Politik

regulasi yang mendukung upaya-upaya untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan, melindungi  dan jamin

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Nampak suasana jumpa pers yang digelar YSSP dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, Senin (8/3/2021) di aula YSSP. 

Hari Perempuan Internasional, Rambu Ajak Elit Politik Tanggalkan Kepentingan Politik

POS-KUPANG.COM | SOE -- Memperingati Hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2021, Direktur Yayasan Sangar Suara Perempuan (YSSP), Ir. Rambu Atanau Mella mengajak para elit politik yang duduk di DPR RI dan Pemerintah agar menanggalkan kepentingan politiknya dan mengutamakan keselamatan kaum perempuan  dari ancaman tindakan kekerasan fisik maupun kekerasan seksual.

Pemerintah dan DPR RI diminta untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sudah dua tahun terakhir masuk Prolegnas tapi tak kunjung disahkan sebagai UU. 

RUU PKS sangat urgen untuk segera disahkan  mengingat saat ini, angka kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat.  Oleh sebab itu, dibutuhkan regulasi yang mendukung upaya-upaya untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan, melindungi  dan jamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak sangat urgen.

"Salah satu penyebab RUU PKS belum disahkan adalah karena adanya kepentingan politik dan penafsiran yang salah terkait RUU PKS. Oleh sebab itu, kita desak para elit politik di Senayan dan pemerintah agar segera menanggalkan kepentingan politik yang menghambat disahkannya UU tersebut," ungkapnya dalam jumpa pers yang berlangsung di aula YSSP, Kota Soe.

Dalam kurun waktu 2 tahun lanjut Rambu, di Kabupaten TTS terdapat  263 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dengan rincian,  kasus KDRT sebanyak 79 kasus, kekerasan seksual 139 kasus, penganiaayaan 29 kasus, 

Perdagangan orang 2 kasus, kekerasan psikis 15 kasus dan satu kasus anak hilang. Bahkan ditahun 2021, hingga bulan Februari terdapat 16 kasus yang sudah didampingi oleh YSSP. Diakui Rambu masih banyak kasus-kasus lain yang tidak sempat dilaporkan karena berbagi alasan, mulai dari malu, tidak mau repot, takut dan berbagai alasan lainnya. 

Tidak semua kasus yang didampingi YSSP berujung di meja hijau. Beberapa kasus diselesaikan secara kekeluargaan atas permintaan korban.

"Angka kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten TTS sendiri dua tahun terakhir terus meningkat. Hal ini harus menjadi perhatian serius semua pihak tidak hanya YSSP. Kami (YSSP) memiliki keterbatasan sumber daya sehingga tidak semua wilayah di kabupaten TTS bisa kita jangkau. Oleh sebab itu, Pemerintah dengan sumberdaya yang lebih memadai harus hadir untuk melindungi dan menjamin hak-hak perempuan bisa dipenuhi secara baik," ujarnya. 

Untuk diketahui, YSSP saat ini sedang menggelar pelatihan gender, kekerasan terhadap perempuan/anak, konseling dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang diikuti oleh pemuda gereja diaken dan pemuda masjid selama 3 hari ke depan.

Akibat Rumah Ludes Terbakar, Janda di Reo Manggarai Ini Menderita Kerugian Mencapai Rp 190 Juta

Rasio Desa Berlistrik di Ngada dan Nagekeo Sudah 100 Persen

Menakar Eksistensi Unwira Kupang di Masa Pandemi Covid-19

Marthen Konay Sebut Adanya Jaringan Mafia Tanah di NTT

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan. Namun sayangnya, dari dua gelombang pelatihan yang digelar, tidak ada perwakilan dari pemuda masjid. 

"Untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap perempuan perlu keterlibatan dari semua pihak, termaksud pemuda pemuda gereja dan masjid. Oleh sebab itu kita menggelar pelatihan gender, kekerasan terhadap perempuan/anak, konseling dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan," pungkas Rambu. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kotan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved