Berita NTT Terkini
3 Unit Rumah Milik Biatu Koli Ludes Dilalap Si Jago Merah
Tiga unit rumah milik Biatu Koli (83) warga RT/RW; 002/001, Desa Motadik, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU ludes dilalap si jago merah
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Tiga unit rumah milik Biatu Koli (83) warga RT/RW; 002/001, Desa Motadik, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU ludes dilalap si jago merah. Diduga kebakaran yang menghanguskan rumah milik Biatu disebabkan oleh korsleting listrik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Senin, 08/03/2021, Saksi atas nama Yohana Biin, (Istri korban/pemilik Rumah) menjelaskan, sumber api berasal dari dapur rumahnya.
Pada saat itu, suami dari saksi (Biatu Koli) juga dalam keadaan sakit dan tertidur di dalam rumah miliknya. Namun saat melihat api sudah merambat di atas atap dapur tersebut, istri korban masuk ke dalam rumahnya dan menggotong suaminya keluar dari dalam rumah.
• Masalah Tanah dan Belis Jadi Motif Pembunuhan Almarhum Kanisius Tupen di Desa Watodiri
Kebakaran tersebut menyebabkan 3 unit bangunan rumah milik Biatu Koli ludes tanpa sisa yakni 1 unit Rumah tinggal ukuran 8×7 M, 1 unit Rumah Adat ukuran 4×4 M dan 1 Rumah Dapur ukuran 4×6 M. Semua bangunan tersebut beratap daun serta dinding kayu dan bebak.
Korban bersama masyarakat sekitarnya, dibantu Kapolsek Biboki Anleu Iptu Christian Kase bersama anggota telah melakukan upaya pemadaman api dengan cara menyiram menggunakan air dari sumur dan 1 Unit mobil tengki air. Namun api sulit di padamkan sehingga barang-barang di dalam rumah tidak ada yang bisa diselamatkan.
• Politani Kupang Gelar Upacara SK Pengangkatan CPNS
Sementara itu, barang-barang yang tidak dapat di evakuasi dan ikut terbakar antara lain; Tempat Tidur 4 buah, Lemari 2 buah(lemari makan dan lemari pakian berserta isinya), Meja makan 1 buah, piring dan sendok masing-masing 2 lusin, Kasur tidur 4 buah, Resiver parabola, Kayu Merah Balok 50 batang, Kartu PKH dan Surat-surat Penting Lainnya dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp.80.000.000. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)