KLB Partai Demokrat
Berikut 5 Poin Pernyataan AHY soal KLB Partai Demokrat, Pasrah & Minta Pemerintah Intervensi?
Berikut 5 Poin Pernyataan AHY Terkait KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Pasrah Hingga Minta Pemerintah Intervensi?
Berikut 5 Poin Pernyataan AHY Terkait KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Pasrah Hingga Minta Pemerintah Intervensi?
POS-KUPANG.COM -- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat suara terkait Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar Jumat (5/3/2021) siang tadi.
KLB Partai Demokrat digelar di Hotel The Hill and Resort Sibolangit, Sumatera Utara dan dihadiri sejumlah tokoh.
• Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Penggelapan Tanah Konay
• Presiden Jokowi Belum Beri Jawaban Atas Kasus Demokrat, AHY Vs Moeldoko Siapa Yang Sah Jadi Ketua?
• Viral Foto Moeldoko Cium Tangan SBY, Pertanda Restu Sejak Dulu Jadi Ketua Umum Partai Demokrat?
AHY secara tegas menyatakan, KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.
"KLB dilakukan secara illegal inkonstitusional oleh sejumlah kader, mantan kader yang juga bersekongkol dan berkomplot dengan aktor eksternal," kata AHY pada konferensi persnya di akun YouTube resmi Agus Yudhoyono, Jumat (5/3/2021).
Dalam pernyataannya, AHY menyebutkan lima poin terkait pelaksanaan KLB Partai Demokrat tersebut.
Pertama, AHY mengatakan, KLB yang terjadi tidak sah karena tidak sesuai Anggaran Dasar (AD/ART) partainya.
"Yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. Mengapa? karena KLB tidak sesuai tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga disahkan pemerintah melalui Kemenkumham."
"Artinya, KLB tidak memiliki dasar hukum partai yang sah," ungkap putra sulung SBY.
Menurutnya, KLB bisa dikatakan sah jika ada dukungan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partainya.
Berdasarkan AD/ART Demokrat, KLB seharusnya disetujui didukung dihadiri 2/3 dari jumlah DPD dan setengah dari jumlah DPC.
• Terendus Korupsi, Tim Ahli & Jaksa Periksa Proyek Tanaman Hias Kota Kupang
• KODE Redeem ML Terbaru 6 Maret 2021, Tukarkan Kode Redeem Mobile LegendsTerbaru Maret 2021
• Presiden Jokowi Belum Beri Jawaban Atas Kasus Demokrat, AHY Vs Moeldoko Siapa Yang Sah Jadi Ketua?
Selain itu, harus ada persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat untuk pelaksanaan kongres.
"Ketiga pasal tersebut tidak dipenuhi. Sama sekali tidak penuhi oleh peserta KLB ilegal tersebut," kata AHY.
Ia menyebut, kebanyakan peserta KLB tersebut adalah sejumlah mantan kader hingga anggota tidak aktif Partai Demokrat.
Kedua, AHY menegaskan, siapapun pihak yang mengatasnamakan DPD dan DPC Partai Demokrat pada kongres tersebut juga ilegal.