Berita NTT Terkini

Anggota DPRD Nagekeo, Odorikus Gandeng Bank NTT Sosialisasi Skema Pinjaman Merdeka

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Nagekeo Odorikus Goa Owa menggandeng Bank NTT

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Anggota DPRD Nagekeo Odorikus Goa Owa dan perwakilan Bank NTT Kosmin Leba foto bersama dengan mana-mana penenun usai sosialisasi pinjaman merdeka di Desa Dhereisa, Jumat (5/3/2021). 

POS-KUPANG.COM | BAJAWA-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Nagekeo Odorikus Goa Owa menggandeng Bank NTT untuk melakukan sosialisasi skema pinjaman merdeka.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan kepada mama-mama pegiat tenun ikat yang ada di Desa Dhereisa, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Jumat (5/3/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo Odorikus Goa Owa, dan perwakilan Bank NTT Kosmin Leba, serta mama-mama penenun.

Marsel Robot: Pluralitas Warga Sebabkan Tergerusnya Bahasa Daerah

Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo, Odorikus Goa Owa mengatakan, pinjaman merdeka dari Bank NTT sangat cocok untuk para pegiat tenun ikat. Sebab pada skema pinjaman tersebut tidak memberatkan para penenun.

"Besaran pinjaman merdeka dengan batas maksimal Rp. 5 juta dengan jangka waktu pinjaman selama 12 bulan tampa bunga. Itu sangat membantu para penenun," ungkapnya.

30 Hektar Lahan di Tanaraing Masih Tidur Ini Ajakan Kodim 1601 Sumba Timur

Odorikus mengatakan, dirinya sengaja mengundang pihak Bank NTT untuk mensosialisaikan terkait skema pinjaman merdeka tersebut berangkat dari keprihatinan, karena kelompok mama-mama penggiat tenun selama ini terbebani dengan pinjaman dari koperasi mingguan dengan bungan cukup besar.

"Karena bunga pinjaman dari koperasi harian atau mingguan yang ditawarkan berkisar antara 10 sampai 20 persen. Ini tentu sangat memberatkan mama-mama pegiat tenun di desa ini," ujarnya.

Pada kesempata itu, Odorikus mengharapkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Nagekeo melalui dinas koperindak untuk melakukan pembinaan terhadap koperasi yang selama ini beroperasi di Nagekeo agar bunga pinjaman tidak melebihi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun peraturan Menteri Koperasi dan UMKM.

"Karena memang terindikasi banyak lembaga usaha keuangan atau koperasi swasta yang saat ini beroperasi di kabupaten Nagekeo berkedok sebagai rentenir. Ini yang kita sesalkan karena bungan capai 10-20 persen," ungkapnya.

Untuk itu, Odorikus meminta langkah tegas dari pemerintah terhadap lembaga keuangan atau koperasi-koperasi swasta yang menawarkan pinjaman dengan bungan pinjaman yang sangat tinggi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved