Pasca Jebloskan Ahok ke Penjara, Buni Yani Temui Amin Rais, Minta Gabung Partai Ummat, Ini Maksudnya
Kabar menyebutkan, Buni Yani yang dulu membuat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipenjara karena kasus penistaan agama, kini mendekati Amin Rais.
Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Saat itu, ia juga menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.
Potongan pidato itu disebar di media sosial oleh Buni Yani dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan untuk memenjarakan Ahok sebagai penista agama.
Buni Yani akhirnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yakni melakukan ujaran kebencian dan menyunting isi video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Meme Joker Anies Baswedan Unggahan Ade Armando Dibandingkan Kasus Buni Yani
Foto Anies Baswedan yang diedit jadi Joker saat ini masih ramai menjadi perbincangan publik.
Foto Anies Baswedan yang disamakan dengan Joker itu diunggah oleh dosen Universitas Indonesia, Ade Armando di akun Facebooknya dan membuat heboh warganet.
Joker diketahui merupakan karakter penjahat super fiksi yang terkenal sejak dimunculkan oleh DC Comics di Facebook.
Kini, postingan Ade Armando soal meme Joker Anies Baswedan berujung pada laporan polisi.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke polisi terkait foto tersebut.
Pasalnya, tidak hanya editan foto Anies jadi Joker, meme tersebut juga disertai dengan narasi "Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat,".
Fahira Idris menilai kalimat tersebut sangat tidak pantas dan tidak bisa disebut sebagai kritikan.
Tak hanya itu, Fahira Idris mengatakan, Ade Armando diduga melakukan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies Baswedan.