Kapolda Metro Jaya Dikutuk Saat Keluarga 6 Laskar FPI Gelar Muhabalah: Ya Allah, Laknatlah Mereka

Adapun arti Mubahalah adalah memohon kutukan kepada Allah untuk dijatuhkan kepada orang yang salah/dusta, sebagai bukti kebenaran salah satu pihak.

Editor: Frans Krowin
Warta Kota Budi Sam Law
Tampak Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum dari BHF DPP FPI dan keluarga 6 laskar FPI, saat memberi keterangan 

"Silakan kalian yang merasa benar datang ke kami. Buktikan ke kami kalau kalian benar. Mubahalah ini akan terus berjalan. Bersiap-siaplah kalian semua," kata dia.

Dalam kesempatan sama, salah satu anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI Marwan Batubara mengatakan, sebetulnya diadakan mubahalah ini karena keluarga sudah geram dengan kasus ini yang tidak kunjung selesai. Sehingga, mereka ingin kasus ini diusut sampai tuntas dan oknum yang salah dihukum sesuai perbuatannya.

“Kami akan terus mencari kebenaran terkait kasus ini. Kami sudah kirim surat ke Pak Jokowi terkait hal ini. Namun, jawabannya tidak sesuai. Kami tidak kecewa. Advokasi ini masih berlanjut. Kami harap di tengah jalan Pak Jokowi berubah sikapnya. Kami mohon doa dari masyarakat agar dapat menegakan hukum. Semoga yang melakukan pembunuhan ini dibalas dengan setimpal oleh Allah SWT,” kata dia.

Seeprti diketahui, para  pengawal Habib Rizieq tewas dalam baku tembak yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, kawasan Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12) dini hari.

Lima jenazah yang dimakamkan di kompleks Markaz Syariah Megamendung yakni Andi Oktiawan (33 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), Ahmad Sofiyan alias Ambon (26), Muhammad Suci Khadavi (21) dan Lutfi Hakim (25). Sementara jenazah Muhammad Reza (20) dimakamkan oleh pihak keluarga.

Praperadilan ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga salah satu laskar FPI yang tewas pasca baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya

Atas putusan tersebut, Polda Metro Jaya menilai bahwa apa yang dilakukannya aparatnya di lapangan sudah sesuai aturan.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan seluruh gugatan yang diajukan pemohon sudah ditolak oleh hakim.

"Permohonan Monalisa selaku ibu atau wali almarhum Khadavi sudah diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB. Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak majelis hakim," kata Hengki pada Selasa (9/2/2021)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Polda Metro Jaya menghargai segala keputusan hakim dalam gugatan praperadilan ini.

Atas putusan ini kata Yusri menandakan bahwa pihaknya sudah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu katanya terbukti dari hasil putusan hakim hari ini.

"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Kombes Yusri.

Seperti diketahui keluarga salah satu korban laskar FPI atas nama M Suci Khadavi yang tewas pasca baku tembak di Km 50 tol Jakarta-Cikampek, mengajukan gugatan berkaitan dengan penyitaan barang milik korban serta penangkapan. Hakim pun menolak permohonan dari gugatan tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Ahmad Suhel di PN Jaksel.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved