Berita Sumba Timur Terbaru

DPRD Sumba Timur Gelar Rapat Dengar Pendapat Soal Pegawai Tidak Tetap

DPRD Kabupaten Sumba Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas tentang adanya pemberhentian sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT). 

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Suasana rapat dengar pendapat DPRD Sumba Timur dengan eksekutif terkait pemberhentian sejumlah PTT di ruang sidang utama DPRD Sumba Timur,Jumat (5/3/2021). 

DPRD Sumba Timur Gelar Rapat Dengar Pendapat Soal PTT

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/WAINGAPU -- DPRD Kabupaten Sumba Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas tentang adanya pemberhentian sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT). 

RDP ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumba Timur, Jumat (5/3/2021).

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD, Yonathan Hani didampingi Ketua DPRD, Ali Oemar Fadaq. Dari eksekutif, hadir Sekda, Domu Warandoy, S.H,M.Si , Asisten III, Lu Pelindima,S.Sos, Kadis Pendidikan, Ir. Yunus Wulang,M.Si , Kasat Pol PP, Gollu Wola, S.Pd, Sekretaris Dinas Pendidikan, Ruben.

Hadir pula sekitar 11 PTT yang diberhentikan.

Saat itu Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumba Timur, Ayub Tay Paranda mengatakan, SK pemberhentian PTT yang dikeluarkan pemerintah menyalahi aturan.

"Ketika menyimak apa yang disampaikan oleh pemerintah terkait kebijakan mengenai keberadaan PTT. Tentu persoalan yang dikeluhkan oleh beberapa PTT, juga menyangkut keputusan bupati. PTT meminta agar ditinjau kembali SK," kata Ayub.
Dikatakan, kebijakan yang diterapkan mengenai SK PTT dan waktu pengangkatan sampai selesai.

Bahkan, lanjutnya, dalam SK pengangkatan PTT pada 1 Maret 2021 TMT dan berakhir pada 31 Desember 2021 dan 
SK itu ditandatangani oleh bupati yang sudah tidak melaksanakan tugas.

"Pengangkatan PTT ditandatangani oleh bupati yang sudah tidak aktif. Kita tahu bahwa bupati Gidion Mbilijora sudah berakhir pada 17 Februari 2021. Sedangkan SK PTT ada yang TMT pengangkatan pada 1 Maret 2021 dan berakhir pada 28 Februari 2021," ujarnya.
Ketua Fraksi PAN, 
Huki Randandima mengatakan, terkait masalah PTT itu sebaiknya dikembalikan ke pemerintah.

"Kami dari Fraksi PAN serahkan ke pemerintah. Kami juga  tidak membedakan bupati lama atau baru yang tandatangan SK," kata Huki.
Jonathan Behar dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, pemerintah perlu membuktikan instrumen kerja dari PTT yang ada.
"Ini hal harus dibahas di komisi.
Uji petik instrumen penilaian," kata Behar.
Pdr. Yosua Maujawa anggota DPRD lainnya mengatakan, apa yang disampaikan pemerintah itu sudah selesai atau clear dalam rapat dengar pendapat.
"Soal surat yang ditandatangani yang kita lihat itu Bupati sudah tidak aktif itu, kita tahu bahwa ada juga perda dan lainnya oleh bupati," kata Yosua.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumba Timur, Melki Nara mengatakan, penilaian yang digunakan itu ada indikator serta cara penilaian, apakah malas atau apa. 
"Apakah loyal kepada pimpinan, absensi juga perlu kita ketahui," kata Melki.

John David, anggota DPRD Sumba Timur juga meminta agar SK bupati ini harus ditinjau kembali.
"Sesuai yang saya tau kontrak itu biasanya dari Januari hingga Desember," kata John.

Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H, M.Si pada diktum terakhir pada SK , yakni apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan ini  akan  diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.

" SK ini ditetapkan 30 Desember 2020 sah kepemimpinan Bupati. SK ini diparaf oleh kepala BKD, Asisten III dan saya," kata Domu.
Efer Umbu Pati Landupari, salah satu Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur yang diberhentikan sebelumnya, mengatakan di dalam SK masa kerja dirinya dan beberapa PTT berakhir 28 Februari 2021.

Tim  Buser Polres Sikka Ringkus Pencuri Kotak Amal Yang Terekam CCTV di Rumah Makan Suroboyo

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved