Konflik Israel Palestina

Murka Israel dan AS Tolak Pengadilan Kriminal Internasional Selidiki Kejahatan Perang di Palestina

Murka Israel dan AS Tolak Pengadilan Kriminal Internasional Selidiki Kejahatan Perang di Palestina

Editor: Adiana Ahmad
Abed Zagout/Anadolu Agency
Jasad warga Palestina yang ditembak Pasukan Israel 

Dia menuduh pengadilan "menutup mata" terhadap Iran, Suriah dan negara-negara lain yang menurutnya melakukan kejahatan perang "nyata".

"Tanpa yurisdiksi, diputuskan bahwa tentara pemberani kami, yang mengambil setiap tindakan pencegahan untuk menghindari korban sipil terhadap teroris terburuk di dunia yang dengan sengaja menargetkan warga sipil, tentara kami yang merupakan penjahat perang," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.

Menteri Luar Negeri Israel, Gabi Ashkenazi mengatakan keputusan itu cacat hukum.

Sementara itu, Dubes Israel untuk AS, Gilad Erdan berjanji untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Amerika melawan keputusan ini.

Pekan lalu, Israel menyerabg lebih dari 35 target milik Hamas dan Jihad Islam di Jalur Gaza. (Anadolu)

Pekan lalu, Israel menyerabg lebih dari 35 target milik Hamas dan Jihad Islam di Jalur Gaza. (Anadolu)
Departemen Luar Negeri AS mengatakan, pihaknya dengan tegas menentang dan kecewa dengan keputusan ICC.

Departemen Luar Negeri menambahkan, Amerika Serikat merasa prihatin atas upaya ICC untuk menjalankan yurisdiksi atas Israel.

"Kami akan terus menegakkan komitmen kuat kami kepada Israel dan keamanannya, termasuk dengan menentang tindakan yang berusaha menargetkan Israel secara tidak adil, ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price.

Kejaksaan ICC menjadi sasaran sanksi saat masa kepresidenan Donald Trump.

Washington menentang penyelidikan ICC di Afghanistan, di mana ICC menduga ada peran pasukan AS, serta penyelidikan di Palestina.

Disambut Bahagia Pemerintah Palestina

Di sisi lain, pemerintah Palestina menyambut baik keputusan jaksa untuk menyelidiki kejahatan perang di tanahnya.

"Ini langkah yang telah lama ditunggu-tunggu terhadap usaha tak kenal lelah Palestina atas keadilan dan akuntabilitas, yang merupakan pilar penting perdamaian yang dicari dan pantas didapatkan rakyat Palestina," kata Kementerian Luar Negeri Palestina.

Kementerian menilai, keputusan itu mendesak semua negara untuk tidak mempolitisasi proses independen tersebut.

Analis politik dan profesor Palestina di Universitas Birzeit di Tepi Barat, George Giacaman mengatakan, keputusan ICC menunjukkan keberhasilan strategi pemerintah Palestina untuk menarik institusi global.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved