Sabtu, 9 Mei 2026

Kejari Lembata Periksa Investor Lokal Dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah Hari Ini

Ridwan Sujana Angsar menjelaskan bahwa status penanganan perkara ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Tayang:
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Ridwan Sujana Angsar 

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021), Kepala Desa Merdeka, Petrus Puan Wahon menjelaskan tanah yang dimaksud bukan merupakan aset Desa Merdeka, melainkan milik perorangan masyarakat. 
Investor lokal tersebut membeli tanah milik perorangan masyarakat. 

Namun, saat itu, dia mengaku sempat menerbitkan surat hibah tanah dari Pemerintah Desa Merdeka kepada investor tersebut karena dia berpikir kalau tanah yang akan dijadikan lokasi tambak udang itu adalah lahan kosong.

Ketika Badan Pertanahan Kabupaten Lembata hendak melakukan pengukuran tanah, sempat timbul gejolak di tengah masyarakat. Petrus pun menarik kembali dokumen-dokumen tanah terkait termasuk surat hibah tanah yang sudah dikeluarkan untuk investor tersebut. 

Petrus mengakui saat itu ada uang sirih pinang yang diberikan kepada empat pemilik tanah, masing-masing sejumlah Rp 30 juta, Rp 40 juta, Rp 50 juta dan Rp 40 juta.

Dia juga membantah kalau lahan yang diberikan itu seluas 5 hektare. Menurutnya, lahan yang diberikan kepada investor itu tidak sampai 5 hektare. 

Transaksi uang sirih pinang tersebut, katanya, tidak melalui kepada desa atau pemerintah desa tetapi langsung antara investor dan pemilik tanah. 

"Uang tidak masuk ke desa atau kepala desa," ungkapnya saat ditemui wartawan di Desa Hadakewa, Kecamatan Lebatukan. 

Sementara itu, saat dihubungi Pos Kupang, Selasa kemarin, Benediktus Lelaona selaku investor lokal yang disebutkan masih belum bisa memberikan klarifikasi atau konfirmasi karena masih sakit.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Lembata Yusuf Kurniawan Abadi melaporkan pada hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan tanah Desa Merdeka Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata Tahun 2018/2019

Vaksin Tahap II Diperuntukkan untuk 1.400 Orang di Kabupaten TTS

Vaksinasi Tahap 1 Dosis Kedua di Mabar Capai 1.125 Nakes

Saksi-saksi yang diperiksa hari ini yakni MM (Bendahara Desa Tahun 2018 2019), WLM (Anggota BPD Tahun 2013 2019) dan ALL (masyarakat).(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved