Kejari Lembata Periksa Investor Lokal Dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah Hari Ini

Ridwan Sujana Angsar menjelaskan bahwa status penanganan perkara ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Ridwan Sujana Angsar 

Kejari Lembata Periksa Investor Lokal Dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah Hari Ini 

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata akan kembali memeriksa investor lokal dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kamis (4/3/2021)  hari ini.

Selain oknum investor tersebut, Kamis besok penyidik Kejaksaan Negeri Lembata juga akan memeriksa Kepala Desa Merdeka dan Camat Lebatukan. Ketiganya masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dimaksud.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Ridwan Sujana Angsar menjelaskan bahwa status penanganan perkara ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Kata Ridwan, status penyidikan merupakan tahapan di mana penyidik melakukan tindakan pendalaman kasus sesuai aturan untuk menuju kepada proses yang lebih tinggi yakni penetapan tersangka.

"Berdasarkan tindak penyelidikan ada indikasi tindak pidana korupsi dan kita harus menemukan siapa yang bertanggungjawab," tegas Ridwan Sujana Angsar kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/3/2021).

Dia menegaskan ketiga saksi yakni oknum investor lokal, kepala desa dan camat akan diperiksa lagi besok sebagai saksi dalam kaitannya dengan proses mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. 

Katanya, pemeriksaan dalam tahapan ini tentu membutuhkan proses karena pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi dari institusi-institusi terkait termasuk saksi ahli. 

Ridwan berujar pihaknya tidak mau terburu-buru berproses karena harus melewati semua tahapan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, dia tidak ingin mengesampingkan aturan formil yang ada. Jika semuanya sudah terang benderang maka akan ada waktu semuanya terungkap.

Selain pemeriksaan saksi-saksi, dalam waktu dekat penyidik Kejaksaan Negeri Lembata juga akan turun langsung ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran ulang. 

"Jadi intinya sudah ada fakta yang menunjuk bahwa ada peristiwa yang merupakan unsur tindak pidana," tambah mantan Kasi Penkum Kejati NTT ini. 

Dia menjelaskan lokasi tanah itu pada tahun 2018 pernah disorot media dan publik perihal pengalihan hutan bakau (mangrove) menjadi lokasi industri tambak udang.

Padahal, seturut undang-undang lokasi hutan bakau itu tidak bisa dijadikan areal milik pribadi.

Dia berharap tidak ada upaya pembiaran yang terstruktur sehingga lokasi hutan bakau itu dijadikan tempat industri tambak udang. 

"Fungsi saya adalah wasit, saya bukan pemain. Ketika ada yang melanggar ya saya yang beri kartu. Ini tanggungjawab moril saya sebagai orang NTT. Kalau kita tidak mulai dari daerah kita sendiri, kita akan terpuruk terus," pesan Ridwan yang juga pernah menjabat sebagai Kasi Penuntutan dan Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved