Dirjen Dukcapil Omong Lembaga yang Masih Minta Fotokopi KTP Elektronik
Meski sudah menggunakan KTP elektronik atau KTP-el, tapi masih juga dimintai fotokopi KTP-el saat urusan birokrasi,
Dirjen Dukcapil Omong Lembaga yang Masih Minta Fotokopi KTP Elektronik
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Meski sudah menggunakan KTP elektronik atau KTP-el, tapi masih juga dimintai fotokopi KTP-el saat urusan birokrasi, diduga lembaga tersebut belum melakukan kerja sama dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan belum menggunakan Card Reader.
Hal itu disampaikan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh sehubungan dengan maraknya perbincangan di media sosial, soal masih diminta fotokopi KTP-el ketika berurusan birokrasi.
"Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi, Saya menduga belum kerja sama dengan Dukcapil. Jadi dia masih kerja manual. Coba lihat contoh urusan di BPJS Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi. KTP-el sudah dibaca dengan card reader. Sebagian besar bank seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, BNI itu sudah tidak menggunakan fotokopi lagi," ujarnya, Kamis (4/3/2021).
Bermula cuitan akun Twitter bernama @catuaries yang bercerita soal KTP-el yang untuk urusan birokrasi selalu diminta fotokopinya. Tidak pernah dengan cara tap seperti proses bisnis e-money.
Bahkan, kata Dirjen Zudan mencontohkan, verifikasi tamu yang datang ke Kemendagri di Medan Merdeka Utara atau di Dukcapil Pasar Minggu hanya perlu tap layaknya e-money.
"Kalau datang ke kantor Kemendagri, sudah di-tap seperti itu," ucapnya.
Lebih jauh Dirjen Zudan menjelaskan bahwa KTP-el sudah dilengkapi chip yang berisi data kependudukan.
"Chip dalam KTP elektronik itu bisa terbaca hanya dengan men-tap di card reader," kata Dirjen Zudan.
Zudan mengungkapkan ada tiga cara untuk proses verifikasi KTP-el.
"Pertama dengan NIK. Kedua, akses biometrik berupa foto dan sidik jari. Ketiga menggunakan alat baca yang bernama card reader. Jadi kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak perlu fotokopi. Jadi kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia nggak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia nggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader," ungkapnya menjelaskan.
Zudan menambahkan, fungsi utama KTP-el dengan nomor induk kependudukan (NIK) adalah untuk penunggalan data. Sehingga penduduk tidak terdata lebih dari satu kali.
"Data ini bisa diakses oleh lembaga-lembaga untuk penunggalan data. Mereka melakukan verifikasi dengan mencocokkan NIK. Sudah ada 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dirjen Dukcapil: Lembaga yang Masih Minta Fotokopi KTP el Berarti belum Gunakan Card Reader
Dirjen Dukcapil Kemendagri
Card Reader
KTP Elektronik
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh
Berita NTT terkini
https://kupang.tribunnews.com
POS-KUPANG.COM
Gadis Makassar Dianiaya Kekasihnya di Bali, Kenalan di Aplikasi Kencan, Mengaku Tentara Australia |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Selasa 6 Juni 2023, Hak Memberi kepada Kaiser dan kepada Allah |
![]() |
---|
Kemendikbud Ristek Cabut Izin 23 Kampus yang lakukan Pelanggaran Berat, Terbanyak di Jabar |
![]() |
---|
Indonesia Darurat Perdagangan Orang, Payung Hukum TPPO Harus Diperkuat |
![]() |
---|
Izin Pendirian Rumah Ibadah Bakal Makin Mudah, Cukup Rekomendasi Kemenag |
![]() |
---|