6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Said Dudu Heran: Mayat Kok Jadi Tersangka, Bagaimana Nanti Disidangkan?

Said Didu menyoroti bentuk hukuman yang bakal diberikan kepada almarhum enam laskar FPI tersebut bila nantinya dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Editor: Frans Krowin
Warta Kota/Budi Malau
Tim Komnas HAM mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk memeriksa tiga mobil terkait insiden penembakan yang menewaskan enam laskar FPI. 

Sementara itu, Said Didu meminta kepada para ahli hukum untuk menilai keputusan yang dikeluarkan oleh Polri tersebut.

"Mohon ahli hukum sdh memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentuk hukuman kepada mayat yang dijadikan tersangka?

Seandainya bisa diadili dan dinyatakan "bersalah" bagaimana dan dimana penjaranya, kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat," tanya Said Didu melalui Twitter, Kamis (4/3/2021).

Said Didu juga mempertanyakan bagaimana metode atau cara yang digunakan untuk memeriksa enam laskar yang kini telah meninggal dunia.

"Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat. 1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mrk dihadirkan dipersidangnya ? 2) jika dinyatakan bersalah, dengan hukuman penjara, mayat-mayat ini akan dipenjarakan di mana ? 3) jika dijatuhi hukuman mati - bagaimanan cara mematikan mayat?" tanya dia

Polri Buat Laporan Polisi Cari Bukti Dugaan Unlawful Killing Kasus Kematian 6 Laskar FPI

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar rapat koordinasi bersama penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) terkait perkara tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq Shihab di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menungkapkan hasil rapat koordinasi yang digelar, Selasa (2/3/2021).

Hasilnya, mereka sepakat untuk membuat laporan polisi untuk mencari bukti permulaan.

"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama JAM Pidum dan tim pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021. Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," kata Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Di sisi lain, kata Andi, pihaknya juga membahas terkait dugaan kasus penyerangan keenam laskar FPI tersebut kepada personel Polri.

Untuk kasus ini, Polri akan melimpahkan berkas perkara kepada JPU.

"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian," kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara bersama tim penyidik dari Kejaksaan Agung RI terkait perkara tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan gelar perkara tersebut merupakan yang pertama usai pelimpahan rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya 6 laskar FPI.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved