Pengamat Hukum Soal Status Melkior : Polisi Tidak Boleh Tersangkakan Pembeli Tanah

Pembelian tanah ini bukan kepada Ferdinand Konay selaku pemilik yang sah, namun kepada Pit Konay alias Piter Johannes.

Editor: Rosalina Woso
istimewa
Pengamat Hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka SH.MH) 

"LP dan SP2HP-nya lengkap kita kantongi. Tapi herannya, Melkior malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengaku penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur penyelidikan.

"Itu hasil dari pemeriksaan dan hasil gelar perkara penyidik, maka dinaikan statusnya sebagai tersangka," katanya. 

Terkait laporan Melkior ke Polres Kupang Kota, Krinsa mengaku belum mengetahui jelas.

333 THL Yang Tidak Diperpanjang Kontraknya Diberikan Pelatihan Keterampilan Usaha & Modal Usaha

TNI dan Warga Perbatasan RI-RDTL Gotong royong Bangun Rumah Adat Suku Aumuti

Hari Pertama Masuk Kantor Pimpinan OPD dan ASN Berebutan Pose Bersama Bupati & Wabup Sumba Timur

"Kalau soal itu saya cek dulu ya," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved