Pengamat Hukum Soal Status Melkior : Polisi Tidak Boleh Tersangkakan Pembeli Tanah
Pembelian tanah ini bukan kepada Ferdinand Konay selaku pemilik yang sah, namun kepada Pit Konay alias Piter Johannes.
Pengamat Hukum Soal Status Melkior : Polisi Tidak Boleh Tersangkakan Pembeli Tanah
POS-KUPANG.COM| KUPANG--Meski hanya berstatus pembeli, Melkior Metboki, warga Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, NTT kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT.
Kasus ini berawal dari pembelian tanah seluas 300 m2 yang berlokasi di RT 011/RW O03 Kelurahan Lasiana oleh Melkior Metboki pada September 2019 silam.
Pembelian tanah ini bukan kepada Ferdinand Konay selaku pemilik yang sah, namun kepada Pit Konay alias Piter Johannes.
Meski tak tahu soal status kepemilikan sah tanah itu, Melkior malah dilaporkan melakukan penyerobotan tanah milik Ferdinand Konay. Hingga akhirnya, ia pun berstatus tersangka.
Status tersangka terhadap Melkior Metboki disoroti pengamat hukum Universitas Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka, SH.MH.
Menurut Feka, kasus tersebut adalah kasus jual beli yang sepenuhnya merupakan ranah hukum perdata. Kalau pun hal tersebut masuk tindak pidana penyeborotan, maka seharusnya yang ditetapkan tersangka adalah penjual, bukan pembeli.
"Jika tanah yang dibeli tersebut adalah milik pihak lain yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik maka seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban pidana adalah penjual," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Ia mengatakan, pembeli dalam kasus ini sudah dirugikan secara perdata dan tidak ada relevansi dengan tindak pidana penyeborotan kepada pembeli. Di dalam Pasal 385 Ayat 1 KUHP, ditekankan pada frasa menjual, menukarkan atau membebani dengan kredit. Pasal ini yang mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tidak terdapat frasa membeli tetapi menjual.
"Dasar itulah maka pembeli tidak bisa dijerat dengan pidana dan polisi tidak boleh tersangkakan pembeli," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Melkior, Nita Juwita, SH.MH mengatakan kliennya mengantongi bukti kepemilikan berupa kwitansi jual beli.
"Dia membeli dan punya kwitansi jual beli. Pelapor harus buktikan bahwa dia adalah pemilik yang sah," katanya.
Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak tepat. Pasalnya, Melkior hanya berstatus sebagai pembeli seperti warga lainnya.
"Ini kekeliruan yang sangat fatal. Jika demikian, ratusan rumah tanah disana itu harus jadi tersangka juga. Ini ada perbedaan perlakuan. Padahal semua sama di mata hukum. Ada perlakuan khusus untuk Melkior. Toh orang lain juga pembeli tapi kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka. Seolah-olah polisi punya kepentingan lain. Atau memang polisi ada sesuatu dalam tanda kutip," tegasnya.
Ia mengaku heran karena kasus perusakan yang dilaporkan Melkior ke Polres Kupang Kota pada 2020 silam, hingga kini tidak ditindaklanjuti. Padahal, identitas pelakunya jelas diketahui Melkior dan sudah disampaikan ke polisi. Selain itu, rumah Melkior juga masih dipasang garis polisi (police line) hingga saat ini.