Ramadhan 1442 H
Niat Bayar Fidyah, Tata Cara Membayar Fidyah, Hukum Fidyah, Kriteria Orang yang Wajib Bayar Fidyah
Niat Bayar Fidyah, Tata Cara Membayar Fidyah, Hukum Fidyah dan Kriteria Orang yang Wajib Bayar Fidyah
Makanan yang dibayarkan bisa berupa makanan siap saji.
Berapa kali yang dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Sebaiknya makanan siap saji yang diberikan disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar di lingkungan.
Tentukanlah orang-orang fakir miskin di sekitar lingkungan yang berhak menerima fidyah tersebut.
Bila satu hari meninggal puasa maka wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.
Alangkah baiknya saat membayar fidyah tersebut diantarkan langsung ke rumah mereka.
2. Bahan makanan pokok
Adapun membayar fidyah juga bisa berupa bahan makanan pokok yang belum dimasak.
Dengan cara ini maka membayar fidyah sebagaimana sesuai besaran fidyah.
Sebagian besar ulama sepakat besaran fidyah yang dibayarkan yakni 1 mud atau setara dengan takaran 0,75 kilogram.
Artinya bahan makanan yang diberikan sebesar 1 mud (0,75 kg) untuk gandum atau beras.
Adapun pendapat ulama hanafiah, besaran fidyah yakni 2 sha' atau dua mud (1,5 kg).
Besaran mana saja boleh dibayarkan sesuai kenyamanan dan kemampuan.
Selain gandum atau beras, sebaiknya juga sekaligus lauk pauknya, daging dan lain sebagainya.
Hal ini sehingga memenuhi makna teks kewajiban membayar fidyah dalam firman Allah SWT.