Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab Bereaksi Keras Jokowi Legalkan Investasi Miras, Aziz Yanuar: Induk Maksiat
Habib Rizieq Shihab Bereaksi Keras Setelah Jokowi Legalkan Investasi Miras, Aziz Yanuar: Induk Maksiat
Poin utama terakhir terkait industri miras masuk dalam bidang usaha yang dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.
Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Poin utama terakhir terkait industri miras masuk dalam bidang usaha yang dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.
Artikel ini telah tayang di https://www.kompas.tv/article/151541/reaksi-keras-habib-rizieq-shihab-setelah-jokowi-legalkan-investasi-miras?page=all