Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab Bereaksi Keras Jokowi Legalkan Investasi Miras, Aziz Yanuar: Induk Maksiat
Habib Rizieq Shihab Bereaksi Keras Setelah Jokowi Legalkan Investasi Miras, Aziz Yanuar: Induk Maksiat
Habib Rizieq Shihab Bereaksi Keras Setelah Jokowi Legalkan Investasi Miras, Aziz Yanuar: Induk Maksiat
POS-KUPANG.COM - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, bereaksi keras setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi melegalkan investasi minuman keras atau miras.
Diketahui, investasi miras kini legal setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar, Rizieq Shihab mengatakan, bahwa kebijakan Presiden Jokowi yang melegalkan investasi miras jutru akan merusak generasi penerus bangsa Indonesia.
Karena itu, kata Aziz, Habib Rizieq Shihab jelas menolak keras investasi miras di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Saya menolak investasi miras di wilayah NKRI. Miras membunuh masa depan generasi bangsa," kata Aziz Yanuar menirikan pesan yang diucapkan Habib Rizieq pada Minggu (28/2/2021) malam.
Selain dianggap merusak generasi penerus bangsa, kata Aziz, miras juga merupakan sumber dari segala macam bentuk maksiat itu sendiri.
Karena sebab itulah, kata Aziz, kliennya sangat tidak setuju dengan kebijakan yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi tersebut.
"Miras adalah induk dari segala macam bentuk maksiat," ucap Aziz saat menyampaikan pesan dari Rizieq Shihab.
Presiden Jokowi sebelumnya membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya boleh dilakukan di daerah tertentu.
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara persyaratannya, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Tentu dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Habib Rizieq Shihab
Reaksi Habib Rizieq Shihab
Jokowi
Presiden Jokowi
Aziz Yanuar
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar
POS-KUPANG.COM
Berita Kupang NTT
berita kupang hari ini
berita kupang terbaru
Berita Kupang Terkini
Habib Rizieq Shihab Masih Di Penjara Ini Daftar Kasus Hukum Lain Yang Dilakukan Eks Pentolan FPI Itu |
![]() |
---|
Rizieq Shihab Akhirnya Ajukan Banding Kasus RS UMMI ke PT DKI, Kuasa Hukum: Kami Berharap Bebas |
![]() |
---|
Mengapa Rizieq Protes Nomor Sidang Praper 150, Chat Mesum 151, Sidang Praper Perdana? Simak Faktanya |
![]() |
---|
Habib Rizieq Shihab Kena Masalah Bertubi-tubi, Negara Buktikan Rekening FPI Misterius & Mencurigakan |
![]() |
---|
Kondisi Habib Rizieq Shihab Terkini, Sakit di Tahanan! Kuasa Hukum: Mohon Doanya Seluruh Masyarakat |
![]() |
---|