Wagub NTT Sambut Baik Perpres Soal Investasi Miras
Dalam Perpres no 10/2021 itu, diatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang memuat minuman keras (miras).
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Wagub NTT Sambut Baik Perpres Soal Investasi Miras
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal penanaman modal termasuk untuk minuman beralkohol.
Perpres tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. Pada hari yang sama Perpres tersebut diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Dalam Perpres no 10/2021 itu, diatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang memuat minuman keras (miras).
Namun demikian, Perpres itu mengatur hanya daerah tertentu yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Bidang usaha yang diatur yakni industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman mengandung alkohol (anggur), industri minuman mengandung malt, perdagangan eceran minuman keras atau alkohol dan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol.
Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi menyambut baik dan gembira Kepres Nomor 10 tahun 2021 yang melegalkan minuman berakohol tersebut.
Wagub Nae Soi mengatakan, Perpres yang mengatur soal investasi miras itu telah sesuai dengan kultur masyarakat di Provinsi NTT.
"Hal ini sesuai dengan kultur masyarakat NTT yang setiap kali pesta adat atau ada hajatan pasti harus ada sopi," ujar Wagub Nae Soi saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Minggu (28/2).
• Pemprov NTT Terkait Perpres 10/2021 : Moke dan Sopi Diberi Martabat Ekonomi Layaknya Wine dan Sake
• Holding BUMN Farmasi Siapkan Dua Jenis Vaksin Covid-19 Gotong Royong, Dari China dan Amerika
• Bupati Ngada Andreas Paru Minta Masyarakat Dukung Program Tante Nela Paris
Menurut Wagube Nae Soi, Pemerintah Provinsi NTT telah memproduksi minuman alkohol dengan nama Sophia atau sopi asli. "Sophia itu sudah melalui penelitian secara ilmiah dengan Undana sehingga menghasilkan minuman yang mutunya tinggi," kata Wagub Nae Soi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )