Senin, 13 April 2026

Berita NTT Terkini

Pertanahan Ende Terget Sertifikasi 660 Bidang Tanah di Dua Kecamatan

Kantor pertanahan Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur ( NTT) menargetkan sertifikasi sebanyak 660 bidang tanah

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Kepala Kantor Pertanahan Ende, Herman Oematan, di ruang kerjanya, Jumat (26/2/2021). 

POS-KUPANG.COM | ENDE - Kantor pertanahan Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur ( NTT) menargetkan sertifikasi sebanyak 660 bidang tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Ende, Herman Oematan, mengatakan terkait target tersebut pihaknya menyasar dua desa yakni Ekoae, Kecamatan Wewaria dan Wolopapa Kecamatan Ende.

"Terget ini baik itu pengukuran maupun sertifikat hak atas tanah (SHT)," kata Herman saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Jumat (26/2/2021).

Kabar Gembira, REI NTT Bangun Perumahan Subsidi Bagi untuk Anggota Polri

Herman menjelaskan, premerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memaksimalkan reforma agraria.

Salah satunya, Herman, yakni, legalisasi asset, melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara sistematis dan lengkap.

"Arti dari sistematis dan lengkap disini adalah Pendaftaran Pertama kali yang lengkap dan menyeluruh di satu wilayah administrasi desa sehingga akan menghasilkan peta desa lengkap," ungkapnya.

PPnBM Nol Persen Mulai 1 Maret 2021, Mobil Daihatsu Turun Harga, Pelanggan Disarankan Inden

Lanjutnya, tujuan PTSL yaitu memberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat.

Selain itu, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.

Program Sertifikasi UMKM

Kegiatan Legalisasi asset lainnya yang ditargetkan menjadi program kerja Kantor Pertanahan Ende yakni program sertifikasi UMKM.

"Kegiatan ini sama seperti PTSL hanya saja subyek yang boleh mengikuti yaitu para pegiat UMKM serta lokasi targetnya bersifat sporadik," ungkapnya.

Target kegiatan ini berjumlah 300 sertifikat hak atas tanah. "Bukan hanya legalisasi asset namun Kantor Pertanahan juga mengadakan stimulan akses usaha melalui program Pemberdayaan Hak atas Tanah Masyarakat yang disebut juga Accses Reform," ungkapnya.

Herman mengatakan, kegiatan ini
sebagai tindak lanjut legalisasi asset sehingga masyarakat mendapat hal yang lebih, bukan hanya sertifikat namun juga bagaimana memanfaatkan sertifikat tersebut untuk membuka usaha dan meningkatkan kesejahteraan.

"Untuk melengkapi dan percepatan kegiatan legalisasi asset dan pemberdayaan masyarakat, kantor
pertanahan Kabupaten Ende membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria," ungkapnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved