Perpres Investasi Miras di NTT, Ini Kata Ketua Fraksi Hanura  

membiayai ekonomi keluarga di bawah kontrol Pemda daerah yang mengatur lebih teknis di lapangan. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua Fraksi Hanura DPRD NTT, Refafi Gah  

Perpres Investasi Miras di NTT, Ini Kata Ketua Fraksi Hanura  

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Fraksi Hanura DPRD NTT menyampaikan sikap terkait terbitnya Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

Dalam Perpres yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly itu salah satunya mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu termasuk minuman keras (miras) yang boleh diinvestasikan di 4 provinsi termasuk NTT. 

"Ya.l, kalau Fraksi Hanura tentunya mendukung Perpres 10 tentang penanaman modal yg mengatur investasi bidang usaha beralkohol khusus 4 provinsi, termasuk NTT ini," ujar Ketua Fraksi Hanura DPRD NTT, Refafi Gah yang dihubungi POS-KUPANG.COM, Minggu (28/2).

Menurutnya Refafi, terbitnya Perpres tersebut perlu disyukuri dan mendapat apresiasi.

"Kita bersyukur karena dilegalkan, persoalannya kita di NTT segala sesuatu dalam budaya kita tidak terlepas dari minuman beralkohol karena budaya kita begitu," bebernya.

Ia menjelaskan, minuman keras lokal telah menjadi bagian dari tradisi dan  budaya berbagai suku di NTT. Meskipun menurutnya, disadari bahwa miras juga membawa resiko terhadap persoalan sosial lain. 

Hal ini kembali kepada peran keluarga dan guru mendidik anak anak, generasi muda dan penerus agar agar tidak terjerumus dengan penyalahgunaan minuman keras.

Refafi juga menyebut bahwa payung hukum tersebut dapat menjadi solusi terbaik bagi masyarakat yang memproduksi miras untuk membiayai ekonomi keluarga di bawah kontrol Pemda daerah yang mengatur lebih teknis di lapangan. 

"Selama ini miras tidak pernah bisa dihentikan. Masyarakat tetap melakukan produksi miras walaupun dianggap ilegal demi ekonomi Keluarga," ujar politisi yang juga merupakan Ketua DPD Hanura NTT ini.

Bupati TTU Kunjungan Kerja ke RSUD Kefamenanu, Berikan Semangat Kerja bagi Para Tenaga Medis

Perpres Investasi Miras di NTT Bisa Menggerus Industri Miras Berbasis Rumah Tangga 

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat Masuk Bursa Calon Presiden 2024

"Semoga semua mau memahami niat baik dari Perpres ini. Sophia kita di NTT akan mendunia karena Gubernur jauh sebelumnya sudah memperkenalkan Sophia sampai mancanegara," pungkas Refafi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved