Perpres Investasi Miras di NTT Bisa Menggerus Industri Miras Berbasis Rumah Tangga 

Perpres yang mengatur soal investasi miras itu telah sesuai dengan kultur masyarakat di Provinsi NTT. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Perpres Investasi Miras di NTT Bisa Menggerus Industri Miras Berbasis Rumah Tangga 
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua Fraksi Golkar DPRD NTT, Hugo Rehi Kalembu

Perpres Investasi Miras di NTT Bisa Menggerus Industri Miras Berbasis Rumah Tangga 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Fraksi Golkar DPRD NTT menyampaikan sikap kritis terkait terbitnya Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

Dalam Perpres yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly itu salah satunya mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu termasuk minuman keras (miras).

Provinsi NTT, menjadi satu dari 4 provinsi yang boleh mengadakan usaha bidang tertentu khususnya miras dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal. Tiga Provinsi lainnya yakni Provinsi Bali, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Pemerintah Provinsi NTT menyambut baik terbitnya Perpres nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu. Wakil Gubernur NTT Josef Adrianus Nae Soi bahkan mengaku gembira dengan hal itu. 

Kepada POS-KUPANG.COM, Wagub Nae Soi mengatakan, Perpres yang mengatur soal investasi miras itu telah sesuai dengan kultur masyarakat di Provinsi NTT. 

"Hal ini sesuai dengan kultur masyarakat NTT yang setiap kali pesta adat atau ada hajatan pasti harus ada sopi," ujar Wagub Nae Soi saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Minggu (28/2).

Sementara itu Karo Humas Setda NTT, Ardu Jelamu Marius menyebut bahwa terbitnya Perpres tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah (pusat) untuk mengembangkan komoditas lokal yang mengandung alkohol yang merupakan minuman tradisi (budaya) sekaligus penggerak ekonomi masyarakat. 

"Ini bagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan komoditas lokal, karena ini minuman budaya yang juga menggerakkan roda ekonomi," ujar Ardu Jelamu, Minggu (28/2) sore.

Ketua Fraksi Golkar DPRD NTT, Hugo Rehi Kalembu menilai terbitnya Perpres no 10 tahun 2021 sebenarnya hanya memberi landasan hukum bagi usaha industri rumah tangga yang selama ini sudah berkecimpung pada produksi miras  yang dibutuhkan dalam tradisi setempat termasuk di NTT.

Ia mengingatkan, Perpres 10/2021 itu akan memberi ruang investasi besar besaran terhadap minuman beralkohol termasuk di NTT.

"Dengan Perpres ini terjadi investasi besar besaran minuman beralkohol," ujar Hugo Rehi Kalembu kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (28/2).

Karena itu, ada dua hal yang menurutnya harus menjadi perhatian serius.

Hal pertama, jelas Hugo Rehi Kalembu, ada dampak negatifnya seperti yang sudah dilansir oleh pelbagai penelitian dan fakta lapangan. Menurutnya, investasi besar-besaran akan mendorong melonjaknya konsumen miras secara besar besaran pula.

"Maka perlu upaya pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah," katanya mengingatkan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved