Berita NTT Terkini

NEWS ANALISIS Mikhael Feka Dosen Fakultas Hukum Unwira Kupang: Stop Penyitaan

NEWS ANALISIS Mikhael Feka Dosen Fakultas Hukum Unwira Kupang: stop penyitaan miras

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto NEWS ANALISIS Mikhael Feka Dosen Fakultas Hukum Unwira Kupang: Stop Penyitaan
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Mikhael Feka, SH.MH

NEWS ANALISIS Mikhael Feka Dosen Fakultas Hukum Unwira Kupang: stop penyitaan miras

POS-KUPANG.COM - Masyarakat saat ini diperbolehkan untuk memproduksi minuman keras ( miras). Hanya saja bukan sembarang miras. Hanya miras yang menjadi bagian dari budaya dan kearifan lokal setempat.

Untuk wilayah Provinsi NTT, produksi arak Flores dan sopi Timor menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan, seiring berlakunya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hari Pertama Kerja, Bupati TTU Kunjungi RSUD Kefamenanu

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, ditetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Dukung Produktivitas Sektor Pertanian, PLN ULP Labuan Bajo Sosialisasi Electrifying Agriculture

Perpres tersebut, akan memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur NTT yang mengatur soal Sophia, yakni Pergub NTT Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol khas NTT.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka penyitaan dan pemusnahan terhadap minuman lokal harus stop dilakukan, karena sopi/moke bukan lagi minuman yang dilarang tetapi sudah dinyatakan legal.

Minuman lokal kita di NTT tidak bisa dijadikan sebagai sarana kriminal, tetapi sarana budaya. Karena itu, perbuatan manusia yang akan menjadi fokus penegakan hukum, bukan sopi yang dikriminalisasi.

Saya menyambut baik Perpres tersebut dan berharap penerapan Perpres tersebut sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.

Perpres tersebut, membawa beberapa aspek manfaat yakni, sebagai upaya untuk memelihara budaya dan kearifan lokal di NTT, dimana sopi/moke dijadikan sebagai sarana ritual, sarana rekonsiliasi, peminangan dan ritual adat lainnya.

Dari aspek ekonomi, dapat menumbuhkan perekonomian rakyat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sedangkan dari aspek sosial, minuman lokal sebagai sarana penyemangat gotong royong dan kekeluargaan.

Hanya saja perlu diatur mengenai proses pembuatan, penjualan/pengedaran dan penggunaannya sesuai adat istiadat dan budaya yang merupakan warisan para leluhur. Secara teknis operasional perlu dibangun kesepahaman bersama dengan Polri untuk tetap menjaga kualitas keamanan dan ketertiban masyarakat.(cr7)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved