Fraksi Nasdem NTT Dorong Lahirnya Perda Minuman Keras 

Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamnya mengatur soal penanaman modal termasuk untuk minuman beralkohol.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Fraksi Nasdem NTT Dorong Lahirnya Perda Minuman Keras 
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua Fraksi Nasdem NTT Aleks Take Ofong

Fraksi Nasdem NTT Dorong Lahirnya Perda Minuman Keras 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Presiden RI Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamnya mengatur soal penanaman modal termasuk untuk minuman beralkohol.

Perpres tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. Pada hari yang sama Perpres tersebut diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Dalam Perpres no 10/2021 itu, diatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang memuat minuman keras (miras). 

Namun demikian, Perpres itu mengatur hanya daerah tertentu yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Bidang usaha yang diatur yakni industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman mengandung alkohol (anggur), industri minuman mengandung malt, perdagangan eceran minuman keras atau alkohol dan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

Fraksi NasDem DPRD NTT menyambut baik kehadiran Perpres 10/2021 itu. 

Ketua Fraksi Nasdem DPRD NTT, Alex Take Ofong menyebut Perpres yang melegalkan penyelenggaraan minuman beralkohol untuk investasi di 4 provinsi termasuk Provinsi NTT harus ditindaklanjuti dengan peraturan turunan. 

Menurutnya, dengan adanya payung hukum melalui Perpres 10/2021 itu maka niat baik Pemprov NTT untuk mengatur tata kelola minuman beralkohol mulai dari tata kelola pembuatan sampai distribusi dapat diatur dengan lebih baik.

Tujuan utamanya, kata dia yakni, perlindungan terhadap usaha masyarakat yang sudah turun temurun dilaksanakan, serta perlindungan terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol yang berakibat ada tindakan kriminal. 

Selain itu, Perpres tersebut juga untuk menstimulasi dan meningkatkan pendapatan masyarakat serta peningkatan penerimaan asli daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di NTT. 

"Karena itu, kami mengapresiasi Kebijakan Presiden ini, sambil mendorong Pemprov dan DPRD NTT untuk mengkonkretkan ini dalam tata pengaturan baik melalui Perda dan/atau Pergub," kata Alex Take Ofong saat dihubungi POS-KUPANG.COM.

Fraksi Nasdem,lanjut Aleks Take Ofong, meminta masyarakat NTT untuk melihat kehadiran Perpres 10/2021  dalam kerangka untuk menjawab kepentingan masyarakat NTT demi peningkatan pendapatan ekonomi dan PAD, sekaligus untuk perlindungan, bukan sebaliknya sbg bentuk legalisasi terhadap tindakan kriminal akibat minuman beralkohol. 

Sebelum Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres yang mengatur investasi bidang usaha minuman keras ini, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 44 tahun 2019 tentang Pemurnian Dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol Khas Nusa Tenggara Timur.

Peraturan Gubernur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Benediktus Polo Maing dan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat itu ditetapkan pada tanggal 12 April 2019.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian NTT, Drs. Ec. Muhammad Nasir Abdullah, MM,  payung hukum daerah terkait dengan regulasi produksi dan distribusi minuman beralkohol lokal itu dimaksudkan agar menjadi  pedoman dalam pelaksanaan pembinaan, pemurnian, pengendalian dan pengawasan terhadap proses produksi minuman tradisional beralkohol baik yang belum dimurnikan maupun yang sudah dimurnikan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved