Dua Buronan ini Masuk DPO Polda NTT, Polda Jabar dan Polda Kaltara.

SB dan AH itu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di tiga kepolisian daerah yakni, Polda Jambi, Polda Kalbar dan Polda Kaltara.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Anggota Buser Polres Alor NTT saat mengamankan dua buronan yang merupakan DPO 3 Polda pada Minggu (28/2/2021) 

Dua Buronan ini Masuk DPO Polda NTT, Polda Jabar dan Polda Kaltara.

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Alor Polda NTT berhasil membekuk dua buronan kasus dugaan penggelapan emas dan uang Rp 50 M.

Polres Alor NTT Tangkap 2 Buronan Yang Masuk DPO Tiga Polda 

Dua buronan dengan inisial SB dan AH itu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di tiga kepolisian daerah yakni, Polda Jambi, Polda Kalbar dan Polda Kaltara.

Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas SIK membenarkan informasi penangkapan tersebut saat dihubungi POS-KUPANG.COM dari Kupang pada Minggu (28/2) siang. 

"Iya benar, kami mengamankan terduga terlapor atas informasi yang diberikan oleh penyidik ditreskrimum Polda Kaltara," ujar Kapolres Christmas. 

Berdasarkan informasi tersebut, terduga terlapor yang merupakan buronan tiga Polda itu disebut akan transit di Alor menggunakan kapal tol laut dari Atapupu, Kabupaten Belu. 

Meski telah mengantongi identitas dua buronan itu, Kapolres mengaku masih melakukan koordinasi dengan pihak Polda Kaltara. 

"Identitas sementara masih kami koordinasikan lanjut dengan Polda Kaltara, karena mereka tidak membawa KTP asli.  Inisial SB dan AH, KTP asal dari Provinsi Riau," beber Kapolres Christmas.

Telkomsel Komitmen Tingkatkan Kesetaraan Pengalaman Pengguna & Pemerataan Akses Broadband 4G/LTE

XL Axiata dan Bank OCBC NISP Kolaborasi Hadirkan Kemudahan Akses Internet #DiRumahAja

Hari Pertama Masuk Kantor, Khris Praing Pimpin Apel 

Pihaknya masing mengecek kebenaran identitas yang dibawa oleh dua buronan itu karena diduga identitas tersebut palsu. "Kami belum bisa kasih keterangan lengkap sambil menunggu penyidik polda kaltara," ujar AKBP Christmas. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved