Meski Bergaji Kecil, Putera Jokowi Ini Bakal Terima Tunjangan Besar, Bisa Tembus Ratusan Juta, WOW!

Terlepas dari aksi blusukannya tersebut, Gibran yang juga Wali Kota Solo ini ternyata akan mendapatkan gaji yang telah ditetapkan pemerintah.

Editor: Frans Krowin
(Dokumentasi Pemkot Solo)
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa saat pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Gedung Graha Paripurna DPRD Solo pada Jumat (26/2/2021). 

Meski Bergaji Kecil, Putera Jokowi Ini Bakal Terima Tunjangan Besar, Bisa Tembus Ratusan Juta, WOW!

POS-KUPANG.COM - Saat ini Gibran Rakabuming Raka, putera sulung Presiden Jokowi telah menjadi Wali Kota Solo.

Gibran telah menjadi wali kota definitip sejak dilantik pada Jumat (26/2/2021). Gibran dilantik di Gedung DPRD Solo.

Setelah mengemban jabatan tersebut, Gibran Rakabuming Raka, kini mulai melakukan kegiatannya yang simpatik.

Bersama Wakil Wali Kota, Teguh Prakosa, Gibran langsung tancap gas, melakukan blusukan ke berbagai tempat.

Bahkan Gibran juga sempat mengikuti aparat kepolisian ketika melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah yang dipimpinnya.

Dalam razia tersebut, Gibran pun dibuat tak berkutik ketika polisi menangkap puluhan kupu-kupu malam yang sedang melayani jasa kenikmatan malam.

Dari puluhan kupu-kupu malam tersebut, dua diantaranya adalah warganya sendiri.

Putra pertama Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, didampingi pendukungnya menyerahkan formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota Solo 2010 ke kantor DPD PDIP Jawa Tengah, di Semarang, Kamis (12/12/2019). Gibran mendatangi kantor DPD PDIP Jateng dengan dikawal oleh ribuan pendukungnya
Putra pertama Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, didampingi pendukungnya menyerahkan formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota Solo 2010 ke kantor DPD PDIP Jawa Tengah, di Semarang, Kamis (12/12/2019). Gibran mendatangi kantor DPD PDIP Jateng dengan dikawal oleh ribuan pendukungnya (Tribun Solo)

Terlepas dari aksi blusukannya tersebut, Gibran yang juga Wali Kota Solo ini ternyata akan mendapatkan gaji yang telah ditetapkan pemerintah.

Berikut ini daftar gaji dan tunjangan Gibran Rakabuming Raka setelah resmi menjabat sebagai Wali Kota Solo lima tahun ke depan. 

Gibran Rakabuming Raka dilantik Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai Wali Kota Solo di Graha Paripurna DPRD Kota Solo, Jumat (26/2/2021).

Tampak Gibran didamping Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa.

Ternyata, besaran gaji pokok Wali Kota Solo sangat kecil. 

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved