Berita Kota Kupang Terbaru
Melihatan Program PPKM Tahap II dan Program Kelurahan Tangguh Nusantara Memutuskan Pandemi Covid
Pemerintah Kota Kupang telah memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II di wilayah Kupang Kota KASIH.
Penulis: Ferry Ndoen | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos Kupang.com/Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM--Pemerintah Kota Kupang telah memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II di wilayah Kupang Kota KASIH. Perpanjangan pelasaknaan PPKM tahp II di wilayah Kota Kupang oleh Pemkot Kupang karena kasus Covid-19 di kota ini belum juga mereda. Bahkan, pandemi Covid-19 menunjukan trend yang masih terus mengganas di wilayah ini.
Karena trend masih menunjukan gejala yang masih mengganas dengan data tingkat kematian masih menyebar di sejumlah wilayah di Kota Kupang, Pemerintah Kota Kupang (Pemkot Kupang) pun melanjutkan kebijakan PPKM jilid II dengan fokus lebih mikro, yakni masuk ke tingkat RT/RW.
Hal ini pun ditegaskan Wakil Walikota Kupang, dr. Herman Man dalam pertemuan bersama unsur pimpinan Forkompimda dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) usai dirinya menjalani masa isolasi mandiri karena dirinya terkena Covid-19, (18/2021). Apa yang yang dijelaskan Wawalikota Kupang merupakan lanjutan pelaksanaan PKPM tahap II dengan satu tujuan yakni meminimalisir penyebaran kasus Covid-19 dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kupang.
Konsep Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II yang diterapkan nantinya termasuk yang sudah dimodikasi merujuk instruksi pusat, yakni PPKM diterapkan namun dalam bentuk mikro di tingkat RT dan RW.
Konsep ini difinalkan bagaimana membangun koordinasi di tingkat Lurah, Camat, lalu tingkat kota. Kemudian bagaimana supervisinya dan bagaimana dengan rumah sakit," kata Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man. PPKM tingkat mikro nantinya lebih banyak mengarah pada 5M dan 3T di tingkat RT dan RW.
Dengan melihat data penyebaran kasus dan kasus kematian masih menyebar, lanjut Herman Man, maka pelaksanaan PPKM Tahap II belum fokus pada satu RT atau RW, namun demikian konsep ini sudah sampai pada tataran di tingkat RT dan RW
Dalam surat edaran PPKM Tahap III terbaru tingkat Kota Kupang terbaru menyesuaikan kondisi lokal dan instruksi Mendagri terbaru. JIka sebelumnya pada pelaksanaan PPKM tahap I jam waktu operasional untuk pembukaan toko/supermarket/rumah makan jam operasi tadinya hingga pukul 19.00 Wita maka akan bergeser hingga pukul 21.00 Wita.
Hal ini bertujuan agar masyarakat masih bisa mendapatkan kebutuhan pokok hingga kelonggaran waktu yang ada yakni pukul 21.00 Wita. Dan khusus untuk pesananan makanan di rumah makan, kelonggaran diberikan Pemkot Kupang namun itu pun dengan sebuah syarat , yakni sistem pesanan menggunakan jasa online atau sistem grabfood. Namun untuk pembelian bahan kebutuhan pokok sembako, masyarakat bisa membeli langsung di toko, kios, supermarket secara langsung, namun dengan mengikuti/menerapkan prokol kesehatan yang sangat ketat.
Khusus untuk tempat hiburan malam di wilayah Kota Kupang, Pemkot Kupang sama sekali belum memberikan ijin untuk beroperasi. Khusus untuk tempat hiburan malam masih dilarang beroperasi hingga waktu yang belum bisa ditentukan mengikuti perkembangan kasus Covid-19 yang masih terus berpendami di wilayah ini.
Sedangkan untuk rumah atau tempat ibadah, Pmkot Kupang dalam pelakasanaan PPKKm tahap II selam dua pekan ke depan sudah memperbolehkan rumah ibadah untuk bisa melaksanakan ibadah secara langsung namun dengan ketentuan jumlah umat/ jemaat yang diperboleh datang beribadah hanya 50 persen dari kapasitas tampung.
Mekanisme pelaksanaan agar setiap ibadah hany diperbolehkan kapasitas hanya 50 persen dari kapasitas tampung secara teknis diserahkan kepada masing-masing pengelolah rumah ibadah. Namun setiap rumah ibadah saat pelaksanaan ibadah wajib melaksanakan/penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Hal senada juga ditegaskan, Walikota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore, usai dirinya menjalani isolasi mandiri setelah ia terpapar Covid-19. Dalam penjelasan melalui media virtual dan ditayangkan juga melalui facebooknya, Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore meminta masyarakat untuk patuh pada protokol Covid-19. Walikota Kupang mengajak masyarakat Kota Kupang untuk selalu memakai masker, rajin mencuci tangan dan selalu menjaga jaraknya.
"Masyarakat masih perlu dan terus diingatkan untuk selalu melakukan melaksanakan Gerakan 3M (memakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan). Bahkan kini gerakan 3M pun telah ditambahkan menjadi Gerakan 5M yakni (ditambah Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas)," ajak Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore.
Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore pada kesempatan itu juga menyampaikan terima kasih kepada masysrakat seluruh elemen masyarakat Kota Kupang yang sudah mendoakan dirinya sehingga bisa sembuh dari Covid-19 dan bisa kembali menjalankan aktifitas pemerintahan seperti sediakala.