Pilkada Serentak 2020

Malangnya Nasib Wakil Bupati Ini, Baru Dilantik dan Langsung Dinonaktifkan, Ternyata Ini Dosanya

Malangnya nasib wakil bupati ini, baru dilantik dan langsung dinonaktifkan, ternyata ini dosanya

Editor: Adiana Ahmad
Net
Ilustrasi 

Malangnya Nasib Wakil Bupati Ini, Baru Dilantik dan Langsung Dinonaktifkan, Ternyata Ini Dosanya

POS-KUPANG.COM, PALEMBANG - Bak untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, begitulah yang dialami Wakil Bupati Ogan Komering Ulu ( OKU ), Johan Auar.

Bagaimana tidak, Johan Anuar yang baru saja dilantik jadi Wakil Bupati OKU, langsung dinonakfifkan karena terlibat kasus korupsi.

Ia menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan setelah terpilih jadi Wakil Bupati OKU dalam Pilkada Serentak tahun 2020 lalu. 

Tak heran pelantikan Johan Anuar harus dengan penjagaan ketat dari petugas keamanan.

Dari pantauan di lapangan, tampak petugas berpakaian Brimob bersenjata lengkap berjaga di depan pintu masuk rutan.

Setidaknya lima orang Anggota Bimob menggunakan senjata lengkap berjaga di depan rutan tersebut.

Kesibukan juga tampak dari sejumlah orang berpakaian batik yang tampak sibuk mempersiapkan keperluan bagi Johan Anuar untuk keluar sementara dari sel tahanan.

Titis Rahmawati, kuasa hukum Johan Anuar sebelumnya memastikan kliennya akan menghadiri secara langsung pelantikan sebagai Wakil Bupati OKU periode 2020-2025 yang dijadwalkan akan di gelar di Griya Agung Palembang.

"Pelantikannya jam 13.30 WIB, mungkin sebelum jam tersebut sudah diperbolehkan keluar," katanya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan, sekaligus Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih periode 2020-2025, Johan Anuar dipastikan akan mengikuti pelantikannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Abu Hanifah SH MH saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021).

Menurut Abu bahwa saat ini sudah ada surat dari Kemendagri tentang permintaan izin pelantikan terhadap Johan Anuar.

"Sudah ada surat dari Kemendagri tentang permintaan izin untuk pelantikan terhadap Johan Anuar, dalam hal ini PN khususnya majelis hakim memberikan izin dengan syarat dilakukan pengawalan oleh Jaksa KPK," ujar Abu, Rabu (24/2/2021).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved