Salam Pos Kupang

Sosialisasi Penting Bagi Masyarakat

Bank Indonesia ( BI) akan memberlakukan relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan properti

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Sosialisasi Penting Bagi Masyarakat
Dok POS-KUPANG.COM
Logo Pos Kupang

POS-KUPANG.COM - Bank Indonesia ( BI) akan memberlakukan relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021. Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan, relaksasi diberikan setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti.

Alasanya jelas yakni sektor properti memiliki keterkaitan dan perkembangan yang bagus ke depan dan mendukung perekonomian di Indonesia.

Relaksasi rasio LTV/FTV berarti para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.

Independen Coffee Shop Kupang: Merlisia Tonjolkan Latte Art

Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/ KPA) ditanggung oleh perbankan.

Pelonggaran LTV/FTV ini diberlakukan untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rumah susun (rusun), rumah toko ( ruko) maupun rumah kantor atau rukan.

Program yang baik ini harusnya sudah diketahui oleh lembaga- lembaga berkepentingan di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, bank-bank BUMN maupun swasta, Real Estate Indonesia (REI), terutama masyarakat sebagai calon konsumen.

Fitri Novianti: Tereliminasi

Tetapi, seperti yang diketahui, sejauh ini ternyata sosialisasi belum sampai ke daerah termasuk Provinsi NTT, padahal program ini akan dimulai per 1 Maret 2021.

Kita berharap lembaga perbankan, DPD REI dan lembaga terkait bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena bagaimanapun pembelian rumah dengan DP 0 persen sangat dinantikan masyarakat.

Terutama saat ini di tengah pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan NTT khususnya dengan kasus kematian yang semakin meningkat dari hari ke hari, kebutuhan rumah sbagai kebutuhan pokok sangat diperlukan oleh masyarakat.

Namun, ditengah program yang luar biasa ini, tentunya masyarakat harus jeli untuk melihat, apa saja kelebihan dan kelemahan dari program DP 0 Persen yang diberikan pemerintah.

Masyarakat jangan sampai tergoda dengan DP 0 persen tanpa memperhitungkan secara baik untung dan rugi membeli rumah dengan DP 0 persen. Perlu perhitungan yang matang terkait program tersebut, sehingga tidak menyesal kemudian.

Masyarakat harus mencermati syarat yang ditetapkan oleh pihak leasing perbankan. Cermati dan hitung juga besaran bunga dan bandingkan jika memakai DP.

Apalagi, tidak semua bank bisa menyediakan fasilitas kredit perumahan dengan DP 0 Persen. Ada kriteria-kriteria tertentu yang akan diberlakukan kepada bank-bank.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan hanya bank yang memiliki rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di bawah 5 persen yang bisa memberikan DP 0 persen.

Pasalnya, pelonggaran uang muka kredit rumah ini wajib memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Sehingga, bank yang memiliki tingkat kredit macet tinggi dilarang memberikan kelonggaran hingga 0 persen.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved