Baru Dilantik,Kabareskrim Langsung Beri Peringatan Keras Pada Penyidik Soal UU ITE,Kasus Abu Janda? 

Baru Dilantik, Kabareskrim Langsung Beri Peringatan Keras Pada Penyidik Soal UU ITE, Kasus Abu Janda? 

Editor: Adiana Ahmad
Reza Deni/Tribunnews.com
Komjen Agus Andrianto 

Baru Dilantik,Kabareskrim Langsung Beri Peringatan Keras Pada Penyidik Soal UU ITE,Kasus Abu Janda? 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Meski baru dilantik, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto langsung  menunjukkan sikap tegas. 

Menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Agus Andrianto mewanti-wanti para penyidik Polri di daerah untuk taat melaksanakan Surat Edaran tersebut terutama dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran UU ITE.

Agus menegaskan para penyidik yang tidak menjalan Surat Edaran Kapolri dalam penanganan kasus pelanggaran UU ITE akan diberi hukuman.

Apakah Surat Edaran itu berlaku untuk kasus Abu Janda?

Peringatan Keras Kabareskrim, Penyidik yang Tak Jalankan SE Kapolri Soal UU ITE Bakal Dihukum

Kapolri Keluarkan SE Terkait UU ITE, Ini Pedoman Yang Harus Diperhatikan Seluruh Personel, Apa Saja?

Begini Tanggapan Menkopolhukam Mahfud MD Soal Revisi UU ITE, Pemerintah akan Diskusikan?

Yang pasti, Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan memberikan hukuman kepada jajarannya yang tidak menaati Surat Edaran ( SE ) Kapolri terkait penerapan UU ITE.

Ia mengatakan, penyidik akan diawasi Pengawasan Penyidikan (Wassidik), Propam Polri, dan Itwasum Polri terkait pelaksanaan penerapan UU ITE di seluruh daerah.

"Kepada mereka yang melanggar surat edaran Pak Kapolri pasti akan diberikan hukuman. Yang melaksanakan dengan benar mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward kepada yang bersangkutan," kata Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Menurut Agus, sanksi itu menjadi bukti bahwa Polri berkomitmen untuk menjalankan surat edaran tersebut. Khususnya untuk mengubah wajah UU ITE agar ruang digital lebih sehat.

"Artinya bahwa terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya dilakukan mediasi dan itu menjadi pedoman untuk kita yang akan menegakan hukum nanti," katanya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran yang mengatur teknis penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut sebagai wujud tindak lanjut janjinya untuk membenahi UU ITE.

Surat Edaran itu nomor: SE/2/11/202 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat itu ditandatangani pada Senin 22 Februari 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat edaran tersebut. Ia menyatakan surat itu ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).

Dalam surat edaran itu, Jenderal Listyo merujuk dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Atas dasar itu, Jenderal Sigit mengharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Momok Menakutkan Bagi Kebebasan Berekspresi, SAFEnet: Ada 381 Kasus UU ITE sepanjang 2011-2019

Abu Janda Lolos Lagi? Ini Kebijakan Baru Kapolri Jenderal Listyo Sigit tentang UU ITE

Presiden Jokowi Singgung Revisi UU ITE, Begini Tanggapan Amnesty International:Jangan Sekedar Jargon

Adapun ada 11 poin yang perlu diperhatikan seluruh personel Polri di daerah. Di antaranya dengan memedomani hal-hal sebagai berikut:

A. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

B. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

C. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

D. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

E. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi

F. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

G. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

H. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

I. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

J. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

K. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim: Penyidik yang Tidak Jalankan Surat Edaran Kapolri Soal UU ITE Bakal Kena Hukuman, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/25/kabareskrim-penyidik-yang-tidak-jalankan-surat-edaran-kapolri-soal-uu-ite-bakal-kena-hukuman?page=all
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved