Nasional
Info Terkini, Presiden Jokowi Hapus IMB, Tapi Diganti Persetujuan Bangunan Gedung, Apa Perbedaannya?
Info Terkini, Presiden Jokowi Hapus IMB, Tapi Diganti Persetujuan Bangunan Gedung, Apa Perbedaannya?
" Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya," demikian bunyi Pasal 7 ayat 1.
Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengikuti seluruh Standar Teknis dari masing-masing fungsi yang digabung seperti tercantum dalam Pasal 7 ayat 2.
Selain itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan tersebut.
Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis
b. pembatasankegiatanpembangunan
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
e. pembekuan PBG
f. pencabutan PBG
g. pembekuan SLF Bangunan Gedung
h. pencabutan SLF Bangunan Gedung
i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Pemilik bangunan juga diwajibkan untuk melengkapi pernyataan pemenuhan standar teknis yang harus dipenuhi untuk memperoleh PBG.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IMB Dihapus, Perizinan Mendirikan Bangunan Diganti Jadi PBG"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tribunnewsrepublika-presiden-jokowi.jpg)