Nasional

Info Terkini, Presiden Jokowi Hapus IMB, Tapi Diganti Persetujuan Bangunan Gedung, Apa Perbedaannya?

Info Terkini, Presiden Jokowi Hapus IMB, Tapi Diganti Persetujuan Bangunan Gedung, Apa Perbedaannya?

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews/Republika
Presiden Jokowi 

Info Terkini, Presiden Jokowi Hapus IMB, Tapi Diganti Persetujuan Bangunan Gedung, Apa Perbedaannya?

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akan menghapis Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dengan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ).

Lalu apa perbedaan kedua produk hukum itu? Simak penjelasan lengkap berikut ini

Perubahan IMB ke PBG ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kunjungan Presiden di Sikka, NTT- Rini Sadipun Senang Dapat Baju dari Jokowi Berita Maumere Terkini

KABAR TERBARU, Presiden Jokowi Bakal Copot Petinggi TNI-Polri Jika Tak Mampu Atasi Masalah Ini, Apa?

Kunjungan Presiden di Sikka, NTT- Rini Sadipun Senang Dapat Baju dari Jokowi Berita Maumere Terkini

Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG menjadi istilah baru perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung.

Baik untuk membangun baru maupun mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,.

Hal itu tertuang dalam poin 17 Pasal 1 aturan tersebut yang dikutip Kompas.com dari laman jdih.setkab.go.id, Selasa (23/02/2021).

Dalam beleid ini juga disebutkan bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG-nya.

Fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

Pasal 5 ayat 5 menjelaskan, fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri.

Termasuk dalam fungsi khusus, aturan ini juga memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.

Namun demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved