Berita VIRAL Terbaru

ANAK Gadis IMUT-IMUT Resah, Celana Dalam dan Bra Hilang di Jemuran, TERNYATA Pencurinya Bocah SMP

Para gadis di Kebumen, Provinsi Jawa Tengah dibuat resah adanya aksi pencurian. Bukan uang atau handphone yang jadi incaran pelaku

Editor: Ferry Ndoen
YouTube
ilustrasi :Celana dalam antipecelecehan 

POS KUPANG.COM-- -- Para gadis di Kebumen, Provinsi Jawa Tengah dibuat resah adanya aksi pencurian. Bukan uang atau handphone yang jadi incaran pelaku.

Pasalnya yang dicuri oleh pelaku adalah celana dalam dan bra para gadis di Kebumen.

Setelah diselidiki polisi, akhirnya dalang aksi pencuri celana dalam dan bra gadis remaja ini cukup mengagetkan.

Dikutip Bangkapos.com dan Kompas.com pelakunya ternyata seorang anak siswa SMP asal Kebumen.

Celana Dalam Bekas Terjual Rp 115 Juta & Jadi Rebutan Ini Fakta Bekas Orang Hebat di Perang Dunia II
ilustrasi (Shutterstock)

Berita VIRAL Terkini - Pasien Lagi LEMAS, Oknum PERAWAT Ini MALAH Remas DADA Pasien, Oh SEDIHnya

Pelajar SMP itu nekat mencuri celana dalam dan bra milik anak gadis tetangganya.

Entah apa yang ada di dalam kepala bocah tanggung tersebut hingga berpikir untuk mengambil celana dalam dan bra yang tergantung di tali jemuran.

CELANA DALAM WANITA (IST)
Pelajar itu juga mencuri seekor burung kicau yang ada di halaman rumah korban.

Total kerugian ditaksir Rp 750 ribu.

Kapolsek Prembun AKP Tejo Suwono mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada pertengahan Januari lalu.

Meski tertangkap tangan, tapi karena pelaku masih di bawah umur, polisi berusaha mengambil langkah diversi atau hukuman di luar pidana.

“Pelaku melakukan pencurian celana dalam, bra dan seekor burung, Karena masih di bawah umur kita upayakan diversi sesuai dalam pasal 362 KUHP,” jelas Tejo saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).

Sidang diversi dilakuan pada Jumat (19/2/2021) dengan acuan Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Info SPORT - Kapten Tim Bhayangkara Solo FC Indra Kahfi Kapten Target Juara Piala Menpora 2021 INFO

Pada sidang itu, pihak korban, pelaku beserta orangtuanya turut dihadirkan.

Turut hadir pula petugas dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Purwokerto serta perwakilan Dinas Sosial Kebumen yang diwakili Camat Prembun.

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

“Pelaku dihukum wajib kerja sosial, yakni bersih-bersih masjid setiap sore selama tiga bulan sebagai bentuk pembinaan."

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved