Mengejutkan, Edhy Prabowo Sebut Dirinya Siap Dihukum Mati karena Korupsi, Asalkan Ada Ini, Apa Itu?

Mengejutkan, Edhy Prabowo Sebut Dirinya Siap Dihukum Mati karena Korupsi, Asalkan Ada Ini, Apa Itu?

Editor: maria anitoda
Tribunnews.com
Mengejutkan, Edhy Prabowo Sebut Dirinya Siap Dihukum Mati karena Korupsi, Asalkan Ada Ini, Apa Itu? 

Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," ucap dia.

Sebagai bukti kebijakannya adalah untuk kepentingan rakyat,

Edhy mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.

Edhy menyebut, sebelum kebijakan soal izin kapal ia keluarkan,

izin kapal bisa memerlukan waktu hingga 14 hari.

"Anda liat izin kapal yang saya keluarkan ada 4.000 izin dalam waktu satu tahun saya menjabat,” kata Edhy.

“Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya satu jam, banyak izin-izin lain," ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai,

Buruh Pelabuhan Lewoleba Bayar Sewa Gedung Rp 12 Juta Per Bulan

Pedas, Ade Armando Bilang Anies Baswedan Sudah Lecehkan Kebijakan Ahok BTP, Kenapa? Ini Alasannya

Workshop Perlindungan Perempuan dan Anak: Nelson Dilema Meski Ada Perdes

dan Edhy dan mantan menteri sosial Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.

Menurut Eddy, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum

di Masa Pandemi yang ditayangkan melalui akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK.

Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy, dikutip dari Tribunnews.com.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved